Malang, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam pengungkapan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 itu, polisi menangkap dua pria dan menyita sabu seberat total 49,56 gram.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial S (33), warga Kecamatan Bantur yang tinggal di Kecamatan Turen, serta AR (20), yang juga warga Kecamatan Bantur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Kemulan. Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, mengatakan informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengamankan kedua pria di rumah kontrakan tersebut.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen,” kata Budi, Selasa (13/10/2026).
Baca juga: Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang dikemas dalam berbagai wadah. Barang bukti tersebut terdiri atas plastik klip transparan, potongan sedotan, hingga tabung kecil yang diberi tanda warna.

Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang tersebut meliputi dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong, sejumlah tabung kecil, alat isap sabu, serta dua buku catatan rekap peredaran. Polisi juga mengamankan telepon genggam milik kedua terduga pelaku.
“Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Setelah penangkapan, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan keduanya dengan jaringan peredaran narkotika.
Baca juga: Polres Malang Ungkap 32 Kasus Narkotika, Amankan 49 Tersangka
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.
Budi menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di Kabupaten Malang. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus dan mencegah narkotika merusak generasi muda,” tuturnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko


















