Kota Batu, Tugumalang.id – Pemkot Batu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar uji kompetensi teknis terhadap 40 pejabat administrator. Seleksi ini dilakukan untuk mengisi delapan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong atau dijabat pelaksana tugas (Plt).
Uji kompetensi berbasis sistem meritokrasi tersebut berlangsung selama dua hari, pada 12–13 Oktober 2026, di Balai Kota Among Tani. Sebanyak 40 peserta dibagi menjadi dua gelombang, masing-masing terdiri atas 20 pejabat per hari.
Para peserta wajib melewati sejumlah tahapan seleksi. Mulai penyusunan makalah, pemaparan gagasan strategis, hingga wawancara mendalam yang diuji Tim Komite Talenta Instansi (KTI) bersama asesor independen.
Tema makalah yang diusung dalam uji kompetensi ini adalah “Akselerasi Perwujudan Visi dan Misi mBatu SAE melalui Sinergi dan Kolaborasi Strategis Berkelanjutan.”
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Alfi Nurhidayat menegaskan, seluruh kandidat memiliki hak dan peluang yang setara untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Baca juga: Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah
Pihaknya memastikan proses seleksi berlangsung tanpa praktik nepotisme. Penentuan pejabat sepenuhnya bertumpu pada kapasitas, kompetensi, dan rekam jejak masing-masing kandidat.
“Seluruh peserta memegang peluang yang sama secara adil. Tidak ada kandidat yang diistimewakan. Kami menerapkan sistem merit secara konsisten. Siapa pejabat yang paling kompeten dan berkinerja unggul, dialah yang akan terpilih,” tegas Alfi, Selasa (13/10/2026).
Menurut Alfi, 40 peserta tersebut merupakan pejabat pilihan yang telah lolos penyaringan ketat melalui pemetaan sistem manajemen talenta. Mekanisme ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Melalui seleksi tersebut, Pemkot Batu berharap mendapatkan pimpinan yang tidak sekadar menjalankan rutinitas, tetapi juga mampu menghadirkan terobosan solutif bagi Kota Batu.
“Kami membutuhkan figur kepala dinas yang kreatif, inovatif, dan berdedikasi tinggi dalam mengeksekusi visi-misi mBatu SAE serta gagasan strategis Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu,” imbuhnya.
Baca juga: 10 Pejabat ASN Pemkot Batu Pensiun per 1 Oktober 2026
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kota Batu M. Chori menjelaskan, hasil uji kompetensi teknis tidak menjadi satu-satunya dasar penilaian. Nilai tersebut akan diakumulasikan dengan kualifikasi talenta yang tercatat dalam rekam jejak masing-masing peserta.
Hasil akumulasi itu selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Batu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai bahan penetapan pejabat definitif.
Kualifikasi peserta mencakup pendidikan minimal sarjana (S-1) atau diploma IV (D-IV). Peserta juga harus memiliki pengalaman dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya minimal dua tahun, serta akumulasi masa kerja relevan sekurang-kurangnya lima tahun.
Selain itu, usia peserta maksimal 56 tahun. Mereka juga harus tercatat dalam kuadran potensial dan berkinerja tinggi, yakni Kotak 7, 8, atau 9, pada peta manajemen talenta.
Adapun delapan jabatan pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Batu yang masih diisi pejabat Plt meliputi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala BKPSDM, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Jabatan lainnya adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), serta Sekretaris DPRD Kota Batu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko


















