Malang, Tugumalang.id – Komisi III DPRD Kabupaten Malang menemukan ketidaksesuaian luas lahan antara dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan yang menghambat penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sejumlah perumahan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Temuan itu diperoleh saat Komisi III DPRD Kabupaten Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Kamis (8/10/2026). Dalam verifikasi tersebut, ditemukan perbedaan luas lahan antara dokumen site plan atau rencana tapak dan kondisi di lapangan.
“Di dokumen site plan tertulis sekian ribu meter, tapi faktanya di lapangan berkurang. Ada fasum yang menyempit, ada taman yang berubah fungsi. Ini tidak bisa kami biarkan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Tantri Baroroh.
Ia menegaskan, DPRD tidak akan merekomendasikan penyerahan PSU jika data administrasi tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Menurutnya, penerimaan aset yang masih bermasalah justru berpotensi membebani pemerintah daerah dan merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut.
“Persoalan PSU di Kecamatan Pakis ini sebenarnya bukan masalah baru,” kata Tantri.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Soroti Aset Desa Sumberagung yang Dimanfaatkan Mantan Kades
Tantri menegaskan, selama pengembang belum menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah, fasilitas lingkungan di kawasan perumahan belum dapat memperoleh pemeliharaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fasilitas tersebut meliputi jalan lingkungan, drainase, dan penerangan jalan umum (PJU).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang menyebut penyerahan PSU penting agar fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dan dipelihara pemerintah daerah. Karena itu, DPRD mendorong pengembang memenuhi ketentuan yang berlaku agar hak warga atas fasilitas lingkungan dapat terpenuhi.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Dorong Pemkab Respons Cepat Aspirasi Masyarakat
Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta DPKPCK Kabupaten Malang melakukan pengukuran ulang lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seluruh dokumen perizinan perumahan di Kecamatan Pakis juga diminta diaudit untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.
DPRD berencana memanggil sejumlah pengembang yang terindikasi bermasalah dalam proses penyerahan PSU untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Sementara itu, DPKPCK Kabupaten Malang akan melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh pengajuan penyerahan PSU dari wilayah Kecamatan Pakis.
Melalui langkah tersebut, DPRD berharap penyerahan PSU di Kabupaten Malang, khususnya di Kecamatan Pakis yang menjadi salah satu kawasan pertumbuhan perumahan, dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah mengenai PSU.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko


















