Malang, Tugumalang.id – Seorang pemuda berinisial RD, 20, diamankan polisi setelah diduga membobol rumah warga dan mencuri perhiasan emas di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Kasus tersebut diduga merupakan pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka ditangkap pada Selasa (6/10/2026), dua hari setelah diduga melakukan pencurian pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 18.30. Kasus ini terungkap kurang dari 48 jam sejak kejadian dilaporkan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban berinisial HD, 23. Dari petunjuk yang dikumpulkan, polisi kemudian mengamankan tersangka.
RD juga merupakan warga Desa Lebakharjo. Meski tersangka dan korban tinggal di desa yang sama, keduanya berada di lingkungan RT dan RW yang berbeda.

Pencurian Saat Rumah Kosong
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong,” kata Budi, Rabu (7/10/2026).
Tersangka masuk melalui jendela kamar, kemudian membuka lemari dan mengambil perhiasan emas milik korban. Setelah itu, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.
Dalam pemeriksaan, RD mengakui telah mengambil perhiasan dari rumah korban. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kalung emas jenis Italy dengan ornamen botoran pasiran dan mainan waru. Kalung tersebut memiliki kadar emas 37,5 persen dengan berat 2,443 gram.
Polisi juga mengamankan surat pembelian perhiasan serta uang tunai Rp55 ribu yang merupakan sisa hasil penjualan barang tersebut. Dalam surat pembelian, tercatat kalung tersebut terjual dengan harga Rp2,6 juta.
“Kalung dan uang tunai kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Budiono.
Tersangka Jalani Penyidikan
RD kini menjalani proses penyidikan di Polsek Ampelgading. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Budiono mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah. Warga diminta memastikan pintu, jendela, dan akses masuk lainnya terkunci untuk mencegah aksi pencurian.
“Pastikan rumah aman sebelum ditinggalkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada polisi,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko


















