Malang, Tugumalang.id – Satpol PP Kabupaten Malang akan menertibkan kandang anjing milik Hadi Wiyono alias Cak Dur di Dusun Suko, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Kandang tersebut dipersoalkan warga karena berdiri di atas saluran irigasi dan jalan usaha tani (JUT).
Bangunan itu dinilai mengganggu akses petani menuju lahan pertanian. Persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada pertengahan September 2026.
Kasatpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan pengecekan langsung terhadap keberadaan kandang tersebut pada Senin (5/10/2026).
Baca juga: Bukan Karena Virus, Belasan Domba Mati di Sumbermanjing Wetan Akibat Keracunan
Hasilnya, memang ditemukan kandang anjing yang berdiri di lokasi tersebut.
“Kami sudah melakukan penelusuran dan pengecekan memang ada kandang anjing. Selanjutnya kami melakukan telaah dan sudah mengimbau pemilik agar melakukan pembongkaran,” kata Indra.
Ada Lebih dari 40 Anjing
Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat lebih dari 40 ekor anjing di dalam kandang. Selain anjing, terdapat pula sejumlah hewan lain seperti kucing dan kelinci. Jumlah keseluruhan hewan di dalam kandang diperkirakan mencapai sekitar 60 ekor.
Indra menambahkan, kandang tersebut juga tidak memiliki perizinan dari Dinas Peternakan. Kondisi itu membuat keberadaan bangunan kandang di atas saluran irigasi dinilai ilegal.
Sebelum mengambil langkah penertiban, Satpol PP telah melakukan pendekatan persuasif dengan meminta pemilik memindahkan kandang. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan.
Karena itu, Satpol PP Kabupaten Malang kini menyiapkan langkah pembongkaran. Proses tersebut membutuhkan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah karena banyaknya hewan yang berada di dalam kandang.
“Kalau mau dibongkar sedangkan jumlah anjingnya banyak ya kami juga bingung. Akhirnya kami juga melibatkan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kemudian serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan,” sambungnya.
Baca juga: 5 Alasan Mengapa Kelinci Hewan Peliharaan Terbaik bagi Gen Z
Sebelum penertiban dilakukan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan akan memeriksa kesehatan hewan-hewan yang ada di sana. Apabila kondisinya memungkinkan untuk ditertibkan, Satpol PP akan segera melakukan penertiban.
“Biar kesehatannya dicek dulu, kami datangkan dokter hewan,” kata Indra.
Jalan Usaha Tani Dinilai Penting
Di sisi lain, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang Avicenna M Saniputera membenarkan bahwa bangunan kandang tersebut berdampak terhadap aktivitas pertanian warga.
Menurutnya, jalan usaha tani memiliki fungsi penting bagi petani, mulai dari akses menuju sawah, proses penanaman, pengolahan lahan, hingga pengangkutan hasil panen.
“Kepentingan semacam ini harus mendapat perlindungan dari pemerintah,” kata Avicenna.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko


















