Rabu, Oktober 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Wali Kota Batu Setujui 3 Raperda Strategis, Atur Lingkungan hingga Lambang Daerah

M Ulul Azmy by M Ulul Azmy
Oktober 6, 2026 5:37 pm
in Pemerintahan
Wali Kota Batu Setujui 3 Raperda Strategis, Atur Lingkungan hingga Lambang Daerah

Wali Kota Batu Nurochman. Foto: Dok.

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id –  Pemerintah Kota Batu bersama DPRD menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai penting untuk menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat dan tata kelola daerah.

Kesepakatan itu ditegaskan Wali Kota Batu Nurochman dalam pengesahan regulasi beberapa waktu lalu. Tiga regulasi tersebut mencakup perlindungan lingkungan hidup, penetapan hari jadi, hingga pengaturan lambang daerah.

READ ALSO

Wali Kota Batu Nurochman Ajak Warga Pilah Sampah untuk Jaga Sungai Brantas

Pengurus ICMI Kabupaten Malang 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Riset dan Ekonomi

Salah satu sorotan utama adalah Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nurochman mengungkapkan, payung hukum lama, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2011, sudah kedaluwarsa dan tidak lagi relevan dengan tantangan lingkungan terkini maupun regulasi di tingkat nasional.

“Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pembangunan berkelanjutan harus menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ekosistem,” kata Nurochman.

Baca juga: Wali Kota Batu Nurochman Ajak Warga Pilah Sampah untuk Jaga Sungai Brantas

Nurochman menegaskan aturan baru tersebut dibuat secara komprehensif dan tidak sekadar menjadi dokumen formalitas administratif. Regulasi itu mencakup pengaturan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup Kota Batu, tata kelola bahan berbahaya dan beracun (B3) serta non-B3.

Selain itu, aturan tersebut mengatur pemberlakuan sanksi administratif, mekanisme pengaduan, hingga ruang partisipasi masyarakat.

Baca juga: Wali Kota Batu Imbau Masyarakat Pasang Umbul-umbul HUT ke-25 Bertema Lingkungan

Selain isu lingkungan, pembahasan dua Raperda inisiatif DPRD lainnya menitikberatkan pada aspek identitas dan histori daerah. Keduanya yakni Raperda Hari Jadi Kota Batu dan Raperda Lambang Daerah.

“Saya berharap Peraturan Daerah ini dapat memberikan kepastian hukum yang kuat, sekaligus menjaga kehormatan serta nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Lambang Daerah Kota Batu,” pungkas Nurochman.

Melalui pengesahan ketiga regulasi tersebut, Pemkot Batu menargetkan terwujudnya pembangunan kota yang ramah lingkungan tanpa mengabaikan aspek sejarah dan identitas budaya daerah.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: DPRD Kota Batuhari jadi kota batuLambang Daerah Kota BatuNurochmanPerda Lingkungan Kota Baturaperda kota batuwali kota batu

Related Posts

Wali Kota Batu Nurochman Ajak Warga Pilah Sampah untuk Jaga Sungai Brantas
Pemerintahan

Wali Kota Batu Nurochman Ajak Warga Pilah Sampah untuk Jaga Sungai Brantas

Senin, 5 Okt 2026
Pengurus ICMI Kabupaten Malang 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Riset dan Ekonomi
Advertorial

Pengurus ICMI Kabupaten Malang 2026–2031 Resmi Dilantik, Fokus Riset dan Ekonomi

Sabtu, 3 Okt 2026
TPS3R - TPS3R Desa Pesanggrahan Ditarget Aktif Akhir 2026, Layani Sampah 13 RW
Pemerintahan

TPS3R Desa Pesanggrahan Ditarget Aktif Akhir 2026, Layani Sampah 13 RW

Jumat, 2 Okt 2026
Talkshow Pasar Hijau Bahas Ketahanan Pangan Kota Malang dan Urban Farming
Pemerintahan

Talkshow Pasar Hijau Bahas Ketahanan Pangan Kota Malang dan Urban Farming

Jumat, 2 Okt 2026
Pelantikan 176 ASN Kota Malang Ditunda, Wali Kota Mendadak ke Jakarta
Pemerintahan

Pelantikan 176 ASN Kota Malang Ditunda, Wali Kota Mendadak ke Jakarta

Jumat, 2 Okt 2026
HUT Kota Batu ke-25, Pemkot Bebaskan Denda Pajak Daerah Oktober 2026
Pemerintahan

HUT Kota Batu ke-25, Pemkot Bebaskan Denda Pajak Daerah Oktober 2026

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Kandang 40 Anjing Cak Dur di Sumberpucung Akan Ditertibkan Satpol PP

Kandang 40 Anjing Cak Dur di Sumberpucung Akan Ditertibkan Satpol PP

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.