Malang, Tugumalang.id – PC Fatayat NU Kota Malang memperkuat kompetensi konselor dan pendamping advokasi perempuan serta anak melalui Pelatihan Intensif Konselor dan Pendamping Advokasi Batch 2, Ahad (20/9/2026).
Pelatihan yang digelar Bidang Hukum, Politik, dan Advokasi PC Fatayat NU Kota Malang itu berlangsung di Aula STAIMA Al-Hikam, Kota Malang. Pesertanya merupakan perwakilan konselor PAC Fatayat NU se-Kota Malang.
Kegiatan mengusung tema “Penguatan Kompetensi Konselor Fatayat dalam Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan”. Pelatihan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan, keterampilan, dan jejaring kader dalam memberikan pendampingan awal secara aman, beretika, responsif, serta berperspektif gender.
Baca juga: Perempuan NU Kabupaten Malang Usulkan Perencanaan Pembangunan 2024
Fatayat NU Kota Malang Bekali Kader Pendampingan
Konselor di tingkat PAC dan Ranting diharapkan dapat menjadi akses awal bagi perempuan, anak, keluarga, maupun warga yang membutuhkan ruang aman untuk berkonsultasi dan memperoleh pendampingan. Layanan tersebut mencakup konsultasi, dukungan psikososial awal, informasi hak, hingga penghubung ke layanan lanjutan.
Sekretaris II PC Fatayat NU Kota Malang Siti Khodijah, S.Pd, mengatakan penguatan kompetensi penting agar kader mampu menjalankan tugas pendampingan dengan baik.
“Kami berharap dari pelatihan ini tercetak para konselor dan pendamping advokasi Fatayat NU Kota Malang yang memiliki kompetensi memadai untuk mengimplementasikan tugas pokok dan fungsinya dengan baik bagi perempuan dan anak yang membutuhkan pendampingan,” ujar Siti Khodijah.
Menurut dia, pendampingan terhadap perempuan dan anak, terutama dalam situasi kekerasan atau kerentanan, membutuhkan pemahaman mengenai etika, batas kewenangan, prosedur rujukan, pencatatan kasus, serta komunikasi yang tidak menambah beban psikologis korban.
Ketua Bidang Advokasi, Hukum, dan Politik PC Fatayat NU Kota Malang Hj. Aprilia Mega Rosdiana, S.Psi., M.Si. berharap peserta mampu menerapkan keterampilan pendampingan secara bertanggung jawab di wilayah masing-masing.
“Kami berharap peserta dapat menjadi penggerak layanan pendampingan di tingkat PAC dan lingkungan masing-masing. Konselor serta pendamping advokasi Fatayat NU harus memiliki empati, keterampilan komunikasi, pemahaman terhadap perspektif gender, kemampuan melakukan asesmen awal, serta ketepatan dalam membangun jejaring rujukan. Ketika menemukan kasus yang membutuhkan penanganan lanjutan, kader juga harus memahami bahwa korban perlu dihubungkan kepada pihak profesional dan lembaga yang berwenang,” kata Aprilia.
Ia menyebut pelatihan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pendampingan yang semakin tertata di lingkungan Fatayat NU Kota Malang. Selain kemampuan peserta, koordinasi antara PC, PAC, LKP3A, tenaga profesional, dan lembaga layanan terkait juga diperkuat.
Ketua LKP3A Kota Malang Dwi Juni Artika mengatakan kedekatan kader Fatayat NU dengan masyarakat menjadi kekuatan sekaligus tanggung jawab dalam memberikan pendampingan.
“Kader Fatayat NU berada dekat dengan masyarakat. Kedekatan ini menjadi kekuatan besar, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab yang besar. Karena itu, melalui pelatihan ini kami ingin menegaskan pentingnya pendampingan yang berorientasi pada kepentingan terbaik korban, menjaga kerahasiaan, tidak menghakimi, serta dilakukan sesuai kompetensi dan prosedur yang berlaku,” tutur Dwi Juni.
Pelatihan menghadirkan Dr. Laili Abida, Psikolog, Aprilia Mega Rosdiana, S.Psi., M.Si., dan Imroatul Mufidah, S.Psi., M.M. sebagai pemateri.
Materi mencakup administrasi kasus dan pelaporan pendampingan, perspektif gender dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan, Psychological First Aid (PFA), konseling dasar, serta etika konseling.
Dr. Laili Abida yang juga Ketua STAIMA Al-Hikam Malang mendukung pelaksanaan pelatihan tersebut. Dia menilai penguatan kapasitas konselor dan pendamping dibutuhkan agar layanan kepada perempuan dan anak diberikan secara lebih terarah, aman, dan bertanggung jawab.
“Setiap pendampingan memerlukan pencatatan yang baik, alur penanganan yang jelas, serta pemahaman tentang batas peran pendamping. Administrasi kasus dan pelaporan bukan semata-mata pekerjaan teknis, melainkan instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan layanan, akuntabilitas pendampingan, dan ketepatan rujukan bagi korban,” jelas Dr. Laili Abida.
Bekali Kader dengan PFA dan Etika Konseling
Dia juga menekankan pentingnya koordinasi, perlindungan data pribadi, dokumentasi yang tertib, serta jejaring lintas lembaga dalam penanganan kasus perempuan dan anak.
Dalam sesi materi, Imroatul Mufidah, S.Psi., M.M. memberikan penguatan mengenai perspektif gender dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan. Materi tersebut membahas pengalaman korban yang berkaitan dengan relasi kuasa, kerentanan sosial, kondisi keluarga, maupun hambatan budaya.
Sementara itu, Aprilia Mega Rosdiana membawakan materi Psychological First Aid (PFA), konseling dasar, dan etika konseling. Peserta dibekali kemampuan memberikan dukungan awal secara empatik, mendengarkan secara aktif, menjaga kerahasiaan, tidak menyalahkan korban, serta memahami kebutuhan rujukan kepada psikolog, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, atau lembaga perlindungan terkait.
Pelatihan juga diisi role play, diskusi kelompok terarah, presentasi kasus, dan penyusunan rencana tindak lanjut. Peserta berlatih merespons situasi pendampingan secara lebih terstruktur dan sesuai prinsip etika.
Melalui kegiatan tersebut, PC Fatayat NU Kota Malang berharap terbentuk kader konselor dan pendamping advokasi yang mampu hadir sebagai teman dengar, penghubung layanan, serta penguat bagi perempuan dan anak.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis PC Fatayat NU Kota Malang
editor: jatmiko































