Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru

Redaksi by Redaksi
Agustus 30, 2026 4:54 pm
in News
Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru

Kepala Desa Junrejo Andi Faisal Hasan. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Junrejo, Kota Batu, menetapkan biaya kompensasi tanah makam Rp1 juta bagi warga pendatang baru. Kebijakan itu diterapkan karena ketersediaan lahan makam semakin menipis.

Regulasi tata kelola makam tersebut dituangkan melalui Peraturan Desa (Perdes) Junrejo Nomor 2 Tahun 2025. Aturan itu dibuat khusus bagi warga pendatang sebagai solusi jangka panjang atas keterbatasan lahan makam, khususnya di Dusun Rejoso dan Dusun Jeding.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Kepala Desa Junrejo Andi Faisal Hasan membenarkan adanya penarikan uang kompensasi tersebut. Namun, dia menegaskan, dana itu disiapkan untuk pengadaan lahan pemakaman baru di masa depan.

“Penarikan uang kompensasi ini untuk kebutuhan mereka sendiri menyiapkan lahan makam baru. Uangnya masuk ke rekening Lembaga Adat, bukan pemerintah desa. Jika keberatan, konsekuensinya ya tentu tidak bisa dimakamkan di lahan pemakaman desa,” ungkap Faisal, Minggu (30/8/2026).

Baca juga: Pemkot Batu Tetapkan Kecamatan Junrejo Sebagai LSD

Rincian biaya pemakaman

Adapun rincian tarif kontribusi lahan makam desa berdasarkan Perdes Nomor 2 Tahun 2025, yakni Rp1 juta untuk warga pendatang baru. Warga asal (pindah kembali) dikenai biaya Rp500 ribu.

Sementara itu, nonwarga Desa Junrejo (umum) dikenai Rp10 juta untuk dewasa dan Rp5 juta untuk anak di bawah usia 5 tahun.

Untuk nonwarga prasejahtera, tarifnya Rp2,5 juta untuk dewasa dan Rp1 juta untuk anak di bawah usia 5 tahun. Sedangkan warga asal tanpa adminduk Junrejo dikenai biaya Rp2,5 juta.

Selain mengatur pemakaman warga, Pemdes Junrejo menerapkan aturan bagi pengembang perumahan dan usaha tanah kavling melalui Pasal 11 ayat (1) hingga (5).

Pihak developer diwajibkan menyediakan lahan fisik pemakaman umum secara mandiri bagi penghuninya. Tidak ada opsi pembayaran kompensasi dalam bentuk uang tunai.

“Warga perumahan baru dapat dimakamkan di pemakaman desa apabila pihak pengembang atau warga perumahan telah menyerahkan kontribusi fisik tanah makam secara resmi kepada Pemerintah Desa Junrejo,” paparnya.

Faisal menegaskan, regulasi tersebut disusun berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah desa bersama tokoh masyarakat, lembaga adat, serta pengurus RT/RW.

Regulasi itu juga telah mendapatkan pengkajian serta tembusan resmi dari Bagian Hukum Pemkot Batu dan DPMD.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: biaya pemakaman junrejobiaya pemakaman kota batujunrejokota batulahan makam kota batupemdes junrejoPerdes Junrejo

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang

Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.