Tugumalang.id – Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terdahap modus licin dalam peredaran narkoba. Hal itu menyusul temuan Bareskrim Polri di Kota Malang soal dugaan permen narkoba dari Inggris. Kasus itu ramai menjadi perbincangan publik.
Dari informasi yang dihimpun, modus penyelundupan narkoba balam bentuk permen itu terbilang rapi. Barang terlarang berbentuk permen itu dikemas seperti jajanan impor. Barang itu dipesan dari Inggris menuju alamat di Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari alamat tersebut, polisi menetapkan AJE sebagai tersangka. Dia diketahui telah memesan narkoba itu sebanyak 4 kali. Yakni 4 Maret 2026 untuk 1 pouch isi 10 permen gummy, 31 Maret 2026 untuk 1 lembar cokelat isi 30 cokelat LSD, 21 Mei 2026 untuk 1 buah liquid berbentuk seperti lilin, dan 19 Agustus 2026 untuk 3 bungkus permen masing masing berisi 10 permen.
Baca Juga: Polisi Temukan 1.360 Ekstasi dalam Boneka di Rumah Jaringan Narkoba
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan bahwa kasus yang diungkap Bareskrim Polri tersebut merupakan temuan modus baru. Dikatakan, narkoba yang disamarkan dalam berbagai bentuk juga telah ditemukan.
“Narkotika saat ini sudah banyak berubah bentuk, sudah banyak disalahgunakan dengan berbagai macam dalih, lewat makanan, lewat minuman atau lewat rokok. Dulu lewat cake juga pernah, bentuknya macam macam. Yang terakhir lewat permen,” ungkapnya.
Penyamaran narkoba dalam berbagai bentuk itu merupakan modus yang kerap dilakukan untuk mengelabuhi petugas atau pengawasan masyarakat. Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba dengan berbagai modusnya.
“Ini yang harus kita waspadai terus. Kota Malang ini adalah kota pendidikan, kota wisata, kota pelayanan. Ini menjadi modal kuat untuk Kota Malang untuk terus berkembang. Pengaruh pengaruh dari luar ini yang harus kita tangkal bersama,” tuturnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kota Malang, Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L
Pihaknya bersama berbagai elemen masyarakat, akademisi, pemerintahan hingga BNN untuk memerangi dan menindak perdaran narkoba di Kota Malang. Terbaru, dalam periode 12-23 Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap 45 kasus narkoba dengan 54 tersangka.
“Kami akan terus mengungkap peredaran narkoba sebagai upaya pencegahan dan mengkikis peredaran narkoba di Kota Malang,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A































