MALANG, Tugumalang.id – Upaya Arema FC untuk mendaftarkan logo singa bertindik sebagai logo historis klub, masih menemui kendala.
Masalah yang dihadapi oleh manajemen tim berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), terdapat keberatan dari salah satu pihak pada masa pengumuman pendaftaran logo tersebut.
Namun pihak manajemen Arema FC memastikan tetap akan memperjuangkan logo yang memiliki nilai historis perjalanan panjang klub, serta ikatan emosional dengan suporter fanatik tim, Aremania. Tetapi proses tersebut akan dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Baca Juga: HUT Ke-39 Arema FC, Simbol Kebanggaan Masyarakat Malang
General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi mengatakan keberatan dalam proses pendaftaran merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.
“Penyanggahan atau keberatan dalam proses seperti ini merupakan hal yang wajar dan memang menjadi bagian dari mekanisme yang ada,” ujar pria yang akrab disapa Inal tersebut dilansir dari laman resmi klub, Kamis (20/8/2026).
“Kami akan merespons dan menindaklanjuti sesuai dengan tata cara serta ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Meski ada pihak yang merasa keberatan dengan langkah yang dilakukan Arema FC. Yusrinal menegaskan hal tersebut tak akan menyurutkan upaya manajemen Singo Edan untuk mendapatkan hak atas penggunaan logo singa bertindik yang selama ini menjadi harapan Aremania.
“Yang pasti, ini tidak menyurutkan langkah kami. Kami tetap akan memperjuangkan logo ini, tentunya dengan cara yang sesuai dengan prosedur hukum dan tetap menghormati proses yang sedang berjalan,” tegas Yusrinal.
Sementara Direktur Legal PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), Adi Ismanto menjelaskan langkah yang telah diambil pihak manajemen. Saat ini tengah mengikuti alur yang harus diikuti oleh setiap pihak.
Setelah adanya surat dari DJKI terkait usulan penolakan, masih terdapat masa sanggah yang menjadi kesempatan bagi pemohon untuk memberikan tanggapan.
Baca Juga: Semifinal Piala Presiden 2026 Digelar di Bali, Arema FC Hadapi Persebaya
“Dalam proses seperti ini tentu ada alur yang harus kami ikuti. Kalau statusnya masih berupa usulan penolakan, terdapat masa sanggah selama 30 hari kerja untuk memberikan tanggapan. Kami akan mengikuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Adi.
“Prinsipnya kami patuh terhadap hukum dan mengikuti alur yang sudah ditetapkan. Kami akan memberikan tanggapan dalam masa sanggah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila nantinya terdapat tahapan hukum berikutnya, tentu akan kami ikuti sesuai mekanismenya,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A





























