Malang, Tugumalang.id – Polisi menetapkan pengemudi Mitsubishi L300 berinisial IM (46) sebagai tersangka setelah menabrak bocah delapan tahun hingga meninggal di Kromengan, Kabupaten Malang.
Kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.00.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satlantas Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut.
Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, kecelakaan bermula ketika Mitsubishi L300 bernopol H 8646 AF yang dikemudikan IM melaju dari arah barat menuju timur.
Saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep atau kondisi tertidur sesaat sehingga kehilangan konsentrasi. Kendaraan kemudian keluar dari jalur dan bergerak terlalu ke kanan hingga memasuki bahu jalan di jalur berlawanan.
“Sesampainya di lokasi, pengemudi mengalami microsleep sehingga kehilangan konsentrasi. Kendaraan kemudian terlalu berhaluan ke kanan hingga masuk ke bahu jalan jalur berlawanan,” ujar Chelvin, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Kendarai Sepeda Motor, Bocah 12 Tahun Tewas Tabrak Truk Parkir di Turen
Bocah 8 Tahun Meninggal di Lokasi
Di waktu bersamaan, korban ADZ (8) sedang berjalan di bahu jalan sisi selatan. Jarak kendaraan dengan korban sudah terlalu dekat sehingga pengemudi tidak mampu mengendalikan laju kendaraan maupun melakukan pengereman secara maksimal.

Pickup tersebut kemudian menabrak korban. Bocah yang masih duduk di sekolah dasar itu mengalami luka pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk pemeriksaan medis dan visum,” ujar Chelvin.
Saat melakukan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Mitsubishi L300, STNK, kartu buku uji berkala, SIM A milik tersangka, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, IM kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























