Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk 3 Begal Mobil Taksi Online di Dau

Redaksi by Redaksi
Februari 16, 2022 6:29 pm
in Hukum & Kriminal
3 Begal taksi online

Para tersangka begal taksi online saat dikeler menuju ke tahanan Polsek DAU. foto/istimewa

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Tiga pelaku begal mobil yang berpura-pura menjadi penumpang taksi online, berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Dau.

Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Ibet Bulan Santoso alias Ibet (32), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Muhammad Arif Hidayat alias Bebek (27), dan Agung Prasetyo alias Haek (27), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Ketiganya beraksi pada Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 23.13. Mereka memesan taksi online dari Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu menuju Jalan Dewi Sartika, Kota Batu melalui aplikasi.

“Korban sedang bekerja sebagai driver Gocar dan menerima order. Ia menerima order tersebut dan menjemput customer,” ujar Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni, kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Kapolsek Dau, saat rilis kasus begal taksi online. foto/ist

Korban menjemput dan mengantarkan para pelaku ke titik yang sesuai dengan yang ada di aplikasi. Namun sesampainya di tempat tujuan, penumpang di mobilnya tersebut tidak mau turun.

Mereka malah meminta korban untuk mengantar mereka ke rumah pamannya di wilayah Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Korban bersedia mengantar. Tapi karena ia tidak tahu jalan, ia mendapat arahan dari tersangka.

Saat mereka sampai di Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pelaku yang duduk di belakang sopir menarik bahu korban dan mengancam akan membacok korban. “Ojo mlayu timbang tak bacok (jangan lari daripada aku bacok),” ujar Triwik menirukan pelaku.

Karena takut, korban menepikan mobilnya. Ia keluar dari mobil dalam keadaan mesin mobil masih hidup. Pelaku yang duduk di bangku belakang lalu pindah ke bangku sopir dan membawa lari mobil milik pelapor.

“Awalnya pelapor sempat berteriak minta tolong tapi ia mau ditabrak oleh pelaku,” kata Triwik.

Menyadari ia tak bisa mengejar mobilnya, pelapor akhirnya menghubungi keluarganya dan melapor ke Polsek Dau.

Ketiga pelaku ditangkap di rumah teman mereka di Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dua hari kemudian. Saat itu mereka bertiga tengah pesta sabu. Polisi pun mengamankan barang bukti 1 poket narkoba jenis sabu dari tersangka.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor:jatmiko

Tags: begaltaksi online

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Pinwil Pegadaian Jatim

Borong 50 Buku 'Meraih Inspirasi dari Silaturahim', Pinwil Pegadaian Jatim Bilang Buku Ini Penting

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.