BATU – Pasar Besar Kota Batu akan direvitalisasi dengan anggaran Rp 200 miliar. Kini relokasi pedagang tengah digencarkan Pemkot Batu. Disisi lain, ratusan pedagang Pasar Besar Kota Batu mengeluhkan kios yang telah mereka beli turut dilelang dalam lelang aset pasar sebelum direvitalisasi.
“Ternyata bedak (bangunan kios) pedagang dilelang secara sepihak oleh Pemkot Batu tanpa melibatkan pedagang. Sekecil apapun itu kan milik pedagang. Mereka punya sertifikat bangunan bedak. Totalnya sekitar 508 orang,” ujar MS Alhaidary, kuasa hukum pedagang Pasar Besar Kota Batu, Sabtu (18/12/2021).
Alhaidary mengatakan bahwa ratusan pedagang tersebut bisa menunjukkan sertifikat bangunan kios mereka yang telah ditempati selama bertahun tahun itu. Bahkan disebutkan, juga ada pedagang yang masih mengangsur di Bank Jatim untuk membeli kios tersebut.
“Yang sudah lunas mereka sudah punya sertifikat. Mereka juga masih ada yang sampai saat ini masih mengangsur, tapi sedikit. Itu ada di unit 1 dan 2 Pasar Besar Kota Batu,” jelasnya.
Pembelian bangunan kios itu menurutnya dilakukan para pedagang setelah Pasar Besar Kota Batu terjadi kebakaran hebat pada 1997 lalu. Pasar Besar saat itu masih menjadi wilayah Kabupaten Malang tak mampu diperbaikan lantaran kendala keuangan.
Alhaidary menyebutkan, investor dari Sidoarjo mulai masuk dan melakukan perbaikan dan pembangunan pasar besar. Hingga akhirnya para pedagang mulai membeli kios kios di pasar tersebut.
“Saya ditunjuk oleh para pedagang sebagai kuasa hukum pedagang untuk mencari solusi terbaik dengan Pemkot Batu yang nantinya tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.
“Kalau upaya itu tidak bisa, pedagang punya hak untuk melakukan tuntutan hukum. Melalui gugatan perdata ataupun pelaporan pidana,” imbuhnya.
Dia mengakui bahwa lahan Pasar Besar tersebut memang milik Pemerintah Kota Batu. Namun Pemerintah Kota Batu juga perlu memperhatikan kepemilikan dan hak pemilik bangunan di lahan itu.
“Memang tanahnya milik Pemkot, tapi tidak serta merta mereka berhak atas bangunan diatasnya. Karena bedak bedak itu bisa dibuktikan milik pedagang,” ucapnya.
“Itu adalah azas dalam hukum tanah, pemegang hak atas tanah tidak serta merta berhak atas bangunan diatas tanah maupun yang ada di perut bumi. Itu azas hukum tanah yang bersumber pada hukum adat,” jelasnya.
Selain keluhan kios pedagang yang turut dilelang Pemkot Batu, Alhaidary mengatakan bahwa pedagang juga mempertanyakan siapa pemenang tender revitalisasi Pasar Besar Kota Batu.
“Jadi tuntutan pedagang ada dua. Pertama tidak adanya kepastian siapa pemenang tendernya. Karena pedagang ragu dan kawatir, kapan mulai dibangun dan sampai kapan. Itu tidak ada tranparansi dari Pemkot. Tuntutan kedua mengenai bedak di unit 1 dan 2 yang turut dilelang,” bebernya.
“Rencananya pekan depan kami akan melakukan dan menyampaikan tuntutan ini,” imbuhnya.
Alhaidary juga berpendapat bahwa revitalisasi Pasar Besar Kota Batu sebagai proyek dari Kementerian PUPR dengan dasar Perpres No.80/2019 ini belum terlalu urgen atau mendesak. Terlebih menurutnya, relokasi masyarakat terdampak erupsi Semeru lebih urgen dibandingkan revitalisasi Pasar Besar Kota Batu.
Reporter: M Sholeh
Editor: Jatmiko