Selasa, September 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan di Kepanjen

Redaksi by Redaksi
November 23, 2021 8:35 pm
in Hukum & Kriminal
Rekonstruksi dugaan pembunuhan di Kepanjen. Foto: dok

Rekonstruksi dugaan pembunuhan di Kepanjen. Foto: dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polres Malang menggelar reskonstruksi dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia, di halaman parkir Gedung Sanika Satyawada Polres Malang, pada Selasa (23/11/2021).

Dugaan penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka MAK (31) terhadap korban MS (32). Peristiwa tersebut terjadi pada 4 November lalu sekitar pukul 19.00 di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kepanjen. Saat ini, kasus tersebut dalam tahap penyidikan.

READ ALSO

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Terdapat 16 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi ini. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny K Bara’langi menjelaskan bahwa adegan rekonstruksi diawali dengan pesta miras oleh tersangka, korban, dan para saksi. Kemudian terjadi cekcok antara tersangka dengan korban hingga terjadi penusukan dan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi dugaan pembunuhan di Kepanjen. Foto: dok

“Rekonstruksi adegan tidak diadakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi kejadian, makanya kita laksanakan di Polres saja,” ungkap Donny.

Selepas rekonstruksi, tersangka kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang untuk diproses hukum.

Pelaku dikenakan pasal 380 dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu tentang dugaan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Donny.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

Tags: Headlinekabupaten malangmalangpolisi

Related Posts

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 2.307 Botol Miras Ilegal, Ada Arak hingga Trobas

Jumat, 18 Sep 2026
Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Kota Malang, Sempat Mabuk Bareng

Kamis, 17 Sep 2026
Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Mahasiswi di Malang Diduga Dilecehkan Pengendara Motor, Terekam CCTV

Rabu, 16 Sep 2026
Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang
Hukum & Kriminal

Cak Dur Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Malang

Rabu, 16 Sep 2026
Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Periksa 32 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

Selasa, 15 Sep 2026
Next Post
Arema posisi kedua klasemen sementara LIGA 1 BRI

Arema FC Geser Persib Bandung di Peringkat Kedua Liga 1 Usai Taklukkan Barito Putera

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.