Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pariwisata

Wisatawan Masuk Malang Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Redaksi by Redaksi
Desember 24, 2020 4:37 pm
in Pariwisata
Wali kota Malang, Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang)

Wali kota Malang, Sutiaji. (Foto: Humas Pemkot Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

READ ALSO

HUT Jatim Park 3, Daddy’s Day Out Jadi Momen Ayah dan Anak Bangun Kedekatan

Gubugklakah Siapkan Warga Jadi Tuan Rumah Wisatawan

MALANG – Desas desus Pemda di Malang Raya mewajibkan wisatawan membawa hasil rapid test antigen akhirnya terjawab melalu melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang yang resmi terbit pada Rabu (23/12/2020).
Hasilnya, disepakati bahwa wisatawan dari luar Malang wajib menyertakan surat keterangan bebas COVID-19 berdasarkan hasil uji rapid test, baik antigen maupun antibodi.
“Khususnya bagi masyarakat luar Kota Malang yang akan menginap untuk wajib membawa surat hasil rapid test,” ungkap Wali Kota Malang, Sutiaji.
Dia menjelaskan, jenis uji deteksi rapid test yang digunakan ada dua pilihan yakni antigen dan antibodi. “Dipersilahkan mau memakai antigen, dibolehkan. Tapi kalau dia menggunakan antibodi juga kita perbolehkan. Pastinya masyarakat yang datang wajib bawa surat hasil rapid test,” tegasnya.
Kebijakan ini, lanjut dia, telah mendapat kesepakatan dari Pemda Malang Raya, baik Kota Batu juga Kabupaten Malang. Bahwa surat hasil rapid test ini, khususnya akan jadi syarat wajib wisatawan yang akan memasuki kawasan wisata atau menginap di hotel, villa, maupun guest house.
“Terbitan surat keterangan hasil rapid test itu selambat-lambatnya H-2 sebelum check in di tempat penginapan,” terang dia.
Mengacu pada SE, jika wisatawan tidak mematuhi aturan ini, maka pihak hotel atau tempat wisata wajib menolak dan tidak menerima wisatawan untuk menginap atau berkunjung ke tempat wisata. Jika tidak, sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan akan menanti.
Kebijakan ini didasarkan pada angka kasus paparan virus corona di Kota Malang yang terus melonjak. Apalagi setelah dua kali mengalami masa libur panjang.
“Habis ini kan mau libur panjang (Nataru). Jangan sampai ada klaster baru lagi. Sekarang juga kasus penambahannya masih sangat tinggi. Makanya, kita akan perketat lagi aturan di semua sektor kalau bisa,” pungkasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti
Tags: malangrapid testwisatawan

Related Posts

Ilustrasi kegiatan Daddy's Day Out di Jatim Park 3. Foto: Dok.
Pariwisata

HUT Jatim Park 3, Daddy’s Day Out Jadi Momen Ayah dan Anak Bangun Kedekatan

Rabu, 14 Okt 2026
Gubugklakah Siapkan Warga Jadi Tuan Rumah Wisatawan
Advertorial

Gubugklakah Siapkan Warga Jadi Tuan Rumah Wisatawan

Minggu, 20 Sep 2026
5 Aktivitas Edukasi Lingkungan untuk Anak di Eco Active Park Kota Batu
Pariwisata

5 Aktivitas Edukasi Lingkungan untuk Anak di Eco Active Park Kota Batu

Selasa, 15 Sep 2026
Mikutopia Kota Batu Hadirkan Rainbow Slide 200 Meter dan Rumah Hantu Jamur
Pariwisata

Mikutopia Kota Batu Hadirkan Rainbow Slide 200 Meter dan Rumah Hantu Jamur

Jumat, 11 Sep 2026
Mega Science Center & Budaya Jatim Park 1: Intip Wahana Terbarunya
Pariwisata

Mega Science Center & Budaya Jatim Park 1: Intip Wahana Terbarunya

Jumat, 11 Sep 2026
3 Wisata Fauna di Malang untuk Liburan Edukatif Bersama Keluarga
Pariwisata

3 Wisata Fauna di Malang untuk Liburan Edukatif Bersama Keluarga

Jumat, 4 Sep 2026
Next Post
Polresta Malang Kota Razia Rapid Test Bagi Wisatawan

Polresta Malang Kota Razia Rapid Test Bagi Wisatawan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.