Jumat, Juni 26, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Ada Diskon Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Malang Genjot Kepesertaan Pekerja Informal

M Sholeh by M Sholeh
Juni 26, 2026 1:32 am
in News
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading menunjukkan capaian UCJ Kota Malang (M Sholeh)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading menunjukkan capaian UCJ Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Malang masih mencapai 39,61 persen atau 162.536 peserta dari total 410.373 pekerja. Kini, BPJS Ketenagakerjaan Malang mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Salah satunya melalui diskon iuran 50 persen.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading menjelaskan bahwa melalui kebijakan penyesuaian iuran yang diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2025, pekerja informal kini bisa memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan potongan iuran atau diskon hingga 50 persen.

READ ALSO

Antisipasi Kekeringan, Kabupaten Malang Siagakan 85 Pompa Air untuk Lahan Pertanian

Dominan Udara Kabur Disertai Potensi Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Kamis 25 Juni 2026

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Malang Dampingi Pekerja Barbershop Korban Kecelakaan Kerja

Pekerja informal yang dimaksut yakni kelompok rentan mulai dari pedagang keliling, penjual makanan, pelaku UMKM, penjahit, petani, tukang becak hingga pengemudi ojek online. Melalui diskon iuran hingga 50 persen itu, para pekerja informal hanya perlu membayar Rp 8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Semua pekerja informal atau PBU bisa dapat diskon 50 persen sampai 31 Desember 2026 ini. Sayang kalau momentum ini tidak dimanfaatkan masyarakat,” kata Zulkarnain, Kamis (25/6/2026).

Zulkarnain menjelaskan, pekerja informal merupakan mereka yang bekerja tanpa terikat perusahaan. Kelompok ini mencakup pedagang keliling, penjual makanan, pelaku UMKM, penjahit, petani, tukang becak, pengemudi ojek online dan kain sebagainya.

Baca Juga: Sinergi Media dan BPJS Ketenagakerjaan Malang, Dorong Pemanfaatan BSU Lebih Maksimal

Menurutnya, tak ada batasan penghasilan untuk menjadi peserta program tersebut. Selama seseorang bekerja secara mandiri, maka dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan tarif iuran yang telah disubsidi pemerintah hingga akhir 2026.

Berdasarkan data per 24 Juni 2026, BPJS mencatat tingkat cakupan perlindungan pekerja atau UCJ di Kota Malang telah mencapai 39,61 persen atau setara 162.536 peserta dari total 410.373 pekerja.

Angka tersebut mendekati target UCJ Kota Malang tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 41 persen berdasarkan RPJMD Kota Malang. Zulkarnain optimistis target tersebut dapat terlampaui berkat dukungan Pemerintah Kota Malang dan berbagai pihak.

“Target tahun ini 41 persen. Kami optimistis bisa melampaui target itu dengan dukungan Pemerintah Kota Malang dan seluruh stakeholder,” ungkapnya.

Realisasi penyaluran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Malang juga cukup fantastis. Selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan Malang telah membayarkan klaim senilai Rp 218,84 miliar kepada 16.480 peserta. Klaim terbesar berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai Rp 177,44 miliar.

Zulkarnain juga mencontohkan kecil salah satu manfaat nyata yang diterima peserta pekerja informal. Seorang pelaku UMKM yang mengalami kecelakaan saat membeli bahan baku usahanya mendapat perawatan rumah sakit tanpa biaya karena telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia juga berhak memperoleh santunan JKM sebesar Rp 42 juta. Bahkan juga biaya pendidikan bagi 2 anak ahli waris hingga lulus kuliah S1.

“Ini bentuk kehadiran BPJS Ketenagakerjaan. Banyak manfaat yang sudah diberikan kepada masyarakat. Tentu kami ingin semakin banyak pekerja informal yang terlindungi,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: BPJS KetenagakerjaanJaminan sosialkota malangUCJ Kota Malang

Related Posts

Kepala DTPHP Kabupaten Malang, Avicenna Medisica Saniputera. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
News

Antisipasi Kekeringan, Kabupaten Malang Siagakan 85 Pompa Air untuk Lahan Pertanian

Kamis, 25 Jun 2026
Cuaca Kota Malang
News

Dominan Udara Kabur Disertai Potensi Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Kamis 25 Juni 2026

Kamis, 25 Jun 2026
Kemensos gandeng TNI
News

Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Karakter Siswa Sekolah Rakyat

Rabu, 24 Jun 2026
Hari Bhayangkara
News

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Batu Ziarah ke Makam Pahlawan hingga Bagikan Tali Asih

Rabu, 24 Jun 2026
Prakiraan cuaca Malang, khususnya di wilayah Kota Malang pada Rabu, 24 Juni 2026 dalam kondisi udara kabur dan berkabut. /Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra.
News

Prakiraan Cuaca Malang Rabu 24 Juni 2026: Berkabut dan Udara Kabur

Rabu, 24 Jun 2026
Pengembangan kepemimpinan perempuan lewat Women's Space Mentorship Bootcamp ParagonCorp. Foto: Dok
News

60 Pemimpin Perempuan Terpilih Ikuti Women’s Space Mentorship Bootcamp ParagonCorp

Rabu, 24 Jun 2026
Next Post
Aries Musnandar. Foto/dok

Belajar Disiplin dari Negeri Matahari Terbit

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.