Rabu, Juni 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Wali Kota Malang Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Opsen PKB dan BBNKB

Redaksi by Redaksi
Juni 17, 2026 4:15 pm
in Advertorial
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat membuka sosialisasi opsen PKB dan BBNKB (M Sholeh)

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat membuka sosialisasi opsen PKB dan BBNKB (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menegaskan bahwa tak ada kenaikan tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal itu disampaikan usai membuka sosialisasi opsen PKB dan BBNKB yang dihadiri pengusaha dealer, camat, lurah, RT RW se-Kecamatan Kedungkandang yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang pada Rabu (17/6/2026).

Dalam kesempatannya, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai regulasi perpajakan daerah.

READ ALSO

Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB hingga Tingkat RT RW

Unisma Perluas Jejaring Global, Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Riset dengan King’s College London

Sebab menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengira penerapan opsen PKB dan opsen BBNKB akan berdampak pada kenaikan pajak kendaraan. Padahal, kebijakan tersebut bukanlah pajak baru maupun kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor.

“Tidak ada kenaikan sama sekali. Tarif pajak kendaraan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah provinsi,” tegas Wahyu.

Ia menjelaskan, opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan skema pembagian penerimaan pajak kendaraan yang memungkinkan pemerintah kabupaten/kota memperoleh bagian langsung dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat membuka sosialisasi opsen PKB dan BBNKB (M Sholeh)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat membuka sosialisasi opsen PKB dan BBNKB (M Sholeh)

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Untuk pelaksanaannya, Pemkot Malang telah menerbitkan sejumlah regulasi pendukung, termasuk Peraturan Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Selain itu, kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Wahyu menilai penguatan pendapatan daerah menjadi semakin penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan berkurangnya transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam mencari sumber sumber pendapatan yang sah dan tidak membebani masyarakat.

“Pembangunan harus tetap berjalan. Program prioritas dan janji politik kepada masyarakat juga harus direalisasikan. Maka kami mengoptimalkan pendapatan asli daerah, bukan dengan menaikkan pajak, tetapi dengan memaksimalkan potensi yang ada,” ujarnya.

Berdasarkan data Bapenda Kota Malang hingga 14 Juni 2026, realisasi penerimaan opsen PKB telah mencapai Rp 56,07 miliar dari target Rp 132,42 miliar. Sementara opsen BBNKB terealisasi sebesar Rp 21,50 miliar dari target Rp 60,56 miliar.

Capaian tersebut turut mendorong perolehan pajak daerah Kota Malang yang telah menyentuh Rp 342,45 miliar atau 41,52 persen dari target tahunan. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang tercatat mencapai Rp 413,29 miliar atau 38,88 persen dari target tahun 2026.

Wahyu memberikan apresiasi kepada Bapenda Kota Malang yang dinilai mampu menjaga realisasi penerimaan sesuai jalur target yang telah ditetapkan. Ia optimistis target PAD tahun ini dapat tercapai apabila tren penerimaan daerah terus terjaga hingga akhir tahun.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Moh Sulthon menambahkan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait implementasi Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengenai penyesuaian dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Menurutnya, apabila aturan tersebut diterapkan tanpa kebijakan tambahan dari pemerintah provinsi, potensi kenaikan pajak kendaraan memang bisa terjadi karena adanya perubahan dasar pengenaan pajak. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur yang memberikan keringanan sebesar 40 persen terhadap dasar pengenaan pajak tersebut.

“Kalau tidak ada kebijakan keringanan dari gubernur, memang ada potensi kenaikan. Tetapi sekarang diberikan keringanan 40 persen sehingga masyarakat tidak mengalami kenaikan pajak kendaraan seperti yang dikhawatirkan,” jelas Sulton.

Sulthon menambahkan, penerimaan opsen saat ini dapat dipantau secara langsung oleh pemerintah daerah. Dari total penerimaan pajak kendaraan, sekitar 66 persen menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota.

Melalui sosialisasi tersebut, ia berharap masyarakat semakin memahami bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukanlah beban pajak baru. Sebaliknya, kebijakan tersebut menjadi instrumen untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kota Malang dapat terus berjalan secara berkelanjutan.

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Wahyu HidayatWalikum kota Malang

Related Posts

Bapenda Kota Malang
Advertorial

Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB hingga Tingkat RT RW

Rabu, 17 Jun 2026
Rektor Unisma
Advertorial

Unisma Perluas Jejaring Global, Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Riset dengan King’s College London

Rabu, 17 Jun 2026
PT Pegadaian
Advertorial

Kolaborasi untuk Negeri: PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat Kota Batu

Rabu, 17 Jun 2026
Massa mahasiswa yang demonstrasi di depan gedung DPRD Kota Malang. Foto/dok
Advertorial

DPRD Kota Malang Amini Dampak Positif MBG Tapi Perlu Evaluasi dan Perbaikan

Selasa, 16 Jun 2026
Rendra Masdrajad
Advertorial

Menyambut 1 Muharram 1448 H Rendra Masdrajad Safaat Tekankan Semangat Pembaruan

Selasa, 16 Jun 2026
PAUD IT Insan Permata Malang
Advertorial

Pisah Kenang PAUD IT Insan Permata Malang: Cetak Generasi Berprestasi dan Berjiwa Qur’ani

Selasa, 16 Jun 2026
Next Post
Rektor Unisma

Unisma Perluas Jejaring Global, Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Riset dengan King’s College London

BERITA POPULER

  • layanan gratis

    6 Layanan Gratis di Kota Malang yang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kafe dengan Cathedral Effect di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau Tukar Uang THR Lebaran? Ini Daftar ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.