Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pemilik Toko Emas Bulan Purnama Malang Gugat Menantu dan Besan Soal Penguasaan Aset Keluarga

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2026 4:59 pm
in News
Fitri Umatiyah (kanan) didampingi kuasa kuhumnya, Sumanto (tengah) menjelaskan soal gugatan kepada menantu dan besannya. (Foto/M Sholeh)

Fitri Umatiyah (kanan) didampingi kuasa kuhumnya, Sumanto (tengah) menjelaskan soal gugatan kepada menantu dan besannya. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemilik toko emas Bulan Purnama Malang, Fitri Umatiyah (56) menggugat anak, menantu dan besannya terkait dugaan penguasaan aset keluarga bernilai miliaran rupiah. Aset itu berupa rumah, lahan, toko emas hingga mobil.

Kuasa hukum Fitri Umatiyah, Sumanto mengatakan bahwa perkara ini bermula dari keretakan keluarga sang anak yakni R dan menantunya P hingga memutuskan berpisah pada 2025.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

“Setelah delapan tahun menikah, rumah tangga anak dan menantu klien saya ini retak. Ada masalah rumah tangga hingga perpisahan terjadi,” ungkapnya, Sabtu (23/5/2026).

Baca Juga: 6 Rekomendasi Toko Jamu dan Minuman Herbal di Malang yang Wajib Dicoba

Namun setelah perpisahan disepakati, harta dan aset keluarga Fitri yang dititipkan untuk anak dan menantu hingga besannya menjadi perdebatan.

Bahkan masuk dalam perebutan harta gana gini, yakni rumah di Perumahan Permata Jingga, toko emas di Pasar Besar Malang, mobil Avanza Veloz, dan tanah di Kecamatan Jabung.

P sempat menggugat ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang soal aset yang dinilai harta gana gini itu. Namun gugatan itu ditolak PA Kota Malang karena dinilai prematur.

Menurutnya, aset-aset itu memang dibeli langsung oleh Fitri namun sertifikat atas nama R, anaknya. Dikatakan, selama pernikahan R dan P, Fitri bahkan memperlakukan keluarga mantan menantunya dengan baik.

Baca Juga: Toko Perintilan Lucu di Kayutangan Kota Malang yang Wajib Dikunjungi

“Mulai mempekerjakan keluarga P di Toko Emas Bulan Purnama, memberi jatah kepada keluarganya hingga memberangkatkan mereka ke Tanah Suci,” ujar Sumanto.

Namun, beberapa aset justru diduga disalahgunakan. Selain aset atas nama Riyan, orang tua P juga disebut mengambil rumah di Perumahan RiverFront Urban Resort dan rumah di Blitar.

Sumanto mencontohkan, rumah di Blitar awalnya milik keluarga P yang hendak dilelang. Besan Fitri, ES kemudian meminjam uang Rp180 juta ke Fitri. Setelah 5 tahun, rumah itu tak dijual dan ES bersama keluarga justru menempati rumah di RiverFront Urban Resort yang dibeli Fitri untuk pegawai.

“Sampai sekarang, rumah di RiverFront masih ditinggali Bu ES. Bahkan mobil Avanza juga digunakan,” keluhnya.

Merasa dirugikan, Fitri kemudian menggugat anak, menantu dan besannya ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Gugatan pertama bernomor 280/Pdt.G/2025/PN Mlg ditujukan kepada orang tua P, AS dan ES, pada September 2025. Gugatan kedua bernomor 301/Pdt.G/2025/PN Mlg ditujukan kepada R pada Oktober 2025.

PN Malang mengabulkan semua gugatan Fitri. Majelis hakim menilai bukti kepemilikan dan transaksi yang diajukan pihak Fitri cukup kuat.

Sumanto menegaskan kliennya tidak bermaksud menyinggung pihak mana pun. Langkah hukum diambil untuk menjaga warisan usaha keluarga yang dirintis sejak tahun 90-an oleh orang tua Fitri.

“Semua bukti transaksi dan pembayaran ada di kami. Kami hanya berharap aset ini tidak masuk harta gono gini karena memang dibeli oleh klien kami,” tegasnya.

Jika tidak ada upaya banding dari para tergugat, pihak Fitri berencana segera mengajukan eksekusi atas aset aset yang kini masih dikuasai pihak pihak lain tersebut.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangPN Malangtoko emasToko Emas Bulan Purnama

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Kompetisi poster INAS26 langkah nyata mendukung terwujudnya lingkungan yang lebih inklusif. /Foto: Dok. PSLC

Dukung Wujudkan Lingkungan Inklusif, INAS26 Gelar Kompetisi Lomba Poster

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.