MALANG, Tugumalang.id – Tenggat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Malang yang biasanya jatuh tempo pada 31 Agustus kini dimajukan menjadi 31 Juli 2026. Dengan perubahan tersebut, masyarakat diimbau segera melunasi tagihan PBB sebelum batas waktu agar terhindar dari denda keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara mengatakan, pihaknya telah lebih awal menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat sejak Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memberi waktu lebih panjang bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran.
“Tahun ini SPPT sudah kami sebar sejak Januari. Di tahun-tahun sebelumnya, SPPT baru disebar bulan Februari atau Maret,” ujar Made, belum lama ini.
Baca juga: Realisasi PBB Kabupaten Malang Lampaui Target, Program Bapenda Menyapa Warga Dinilai Efektif
Distribusi SPPT Dilakukan Bertahap Hingga Tingkat RT
Bapenda Kabupaten Malang telah mendistribusikan sebanyak 1.495.427 lembar SPPT mulai 20 Januari 2026 hingga 26 Februari 2026. Proses distribusi dilakukan secara bertahap melalui kecamatan, kemudian diteruskan ke pemerintah desa hingga ke dusun, RW, dan RT.
SPPT sendiri merupakan dokumen resmi yang memuat besaran Pajak Bumi dan Bangunan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat. Setelah menerima SPPT, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum.
Pada tahun ini, seluruh wajib pajak di Kabupaten Malang diwajibkan melunasi tagihan PBB sebelum 31 Juli 2026. Jika pembayaran dilakukan melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Denda Keterlambatan Capai Satu Persen Setiap Bulan
Besaran denda keterlambatan pembayaran PBB ditetapkan sebesar satu persen dari pokok pajak setiap bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran. Pengenaan denda berlaku maksimal selama 24 bulan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hingga pekan kedua Mei 2026, realisasi penerimaan PBB di Kabupaten Malang telah mencapai Rp25,12 miliar atau sekitar 20 persen dari target tahun ini sebesar Rp125,55 miliar.
Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor PBB, Bapenda Kabupaten Malang juga terus menggencarkan program jemput bola ke desa-desa melalui program Bapenda Menyapa Warga (BMW). Program tersebut dijalankan untuk mempermudah masyarakat desa dalam melakukan pembayaran PBB.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























