Malang, Tugumalang.id – Ratusan massa dari kalanngan mahasiswa dan buruh menggelar aksi di depan Balai Kota Malang dan DPRD Kota Malang bertepatan dengan Mey Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5/2026). Salah satu tuntutan mereka yakni pencabutan UU Cipta Kerja.
Sejak siang hari massa aksi dari kalangam buruh yang terdabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) berdatangan di bundaran Tugu Kota Malang. Kemudian disusul ratusan mahasiswa yang memperkuat suasana aksi.
Salah satu koordinator aksi, Misdi menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja. Menurutnya, regulasi tersebut dinilai merugikan buruh, terutama dalam aspek kepastian kerja.
“Kami meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut. UU itu membuat buruh semakin sulit,” kata Misdi.

Salah satu poin yang disorot massa adalah aturan mengenai tenaga kerja kontrak. Misdi menjelaskan bahwa dalam UU No.13/2003, masa kontrak dibatasi maksimal dua tahun, dapat diperpanjang satu tahun dan bisa diperbarui setelah jeda 30 hari sebelum berpeluang diangkat menjadi pekerja tetap.
Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut menjadi lebih fleksibel dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dalam praktiknya, masa kontrak disebut bisa mencapai hingga lima tahun.
“Biasanya, pemberitahuan kerja sudah menyodori kontrak baru di tahun keempat,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak pekerja terjebak dalam status kontrak jangka panjang tanpa kepastian menjadi karyawan tetap.
Selain isu kontrak kerja, massa aksi juga membawa berbagai tuntutan lain, di antaranya pendidikan gratis S1 hingga S3 bagi anak buruh, revisi PP No.45/2015 tentang Jaminan Pensiun, transportasi publik gratis bagi buruh hingga penolakan keterlibatan militer dalam ranah sipil.

Baca juga: PLN UP3 Malang Rajut Kebersamaan dengan 49 Serikat Buruh di May Day
Mereka juga mendesak pencabutan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan meminta perluasan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah.
“Hari ini kami bangkit menolak penindasan dan terus melawan,” tegasnya.
Di sisi lain, suara buruh juga datang dari pengalaman langsung para pekerja. Pradipta Gigih, salah satu peserta aksi, mengaku hingga kini masih berstatus pekerja kontrak yang diperbarui setiap tahun.
Ia mengaku berada dalam posisi dilematis karena tidak memiliki daya tawar untuk menuntut status karyawan tetap.
“Kadang juga berpikir, kalau kontrak diperpanjang harus kerja apa. Sedangkan meminta menjadi pekerja tetap juga belum pasti,” ungkapnya.

Untuk mencukupi kebutuhan hidup, Pradipta harus mencari penghasilan tambahan. Bersama istrinya, ia menjalankan usaha kecil berjualan sembako dari rumah. Namun, pendapatan tersebut dinilai masih belum mencukupi kebutuhan hidup secara layak.
“Istri jualan sembako di rumah. Kalau tidak ada pekerjaan lain, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.
Melalui momentum May Day ini, Pradipta berharap pemerintah dapat memberikan solusi konkret bagi buruh, terutama terkait kepastian kerja dan upah yang layak.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko


















