Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

May Day di Kota Malang, Massa Aksi Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Redaksi by Redaksi
Mei 2, 2026 7:06 am
in News
May Day di Kota Malang

Massa dari kalangan buruh dan mahasiswa di Kota Malang menggelar aksi di Hari Buruh Internasional (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Ratusan massa dari kalanngan mahasiswa dan buruh menggelar aksi di depan Balai Kota Malang dan DPRD Kota Malang bertepatan dengan Mey Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat (1/5/2026). Salah satu tuntutan mereka yakni pencabutan UU Cipta Kerja.

Sejak siang hari massa aksi dari kalangam buruh yang terdabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) berdatangan di bundaran Tugu Kota Malang. Kemudian disusul ratusan mahasiswa yang memperkuat suasana aksi.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Salah satu koordinator aksi, Misdi menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja. Menurutnya, regulasi tersebut dinilai merugikan buruh, terutama dalam aspek kepastian kerja.

“Kami meminta agar UU Cipta Kerja segera dicabut. UU itu membuat buruh semakin sulit,” kata Misdi.

Massa dari kalangan buruh dan mahasiswa di Kota Malang menggelar aksi di Hari Buruh Internasional (M Sholeh)

Salah satu poin yang disorot massa adalah aturan mengenai tenaga kerja kontrak. Misdi menjelaskan bahwa dalam UU No.13/2003, masa kontrak dibatasi maksimal dua tahun, dapat diperpanjang satu tahun dan bisa diperbarui setelah jeda 30 hari sebelum berpeluang diangkat menjadi pekerja tetap.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut menjadi lebih fleksibel dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Dalam praktiknya, masa kontrak disebut bisa mencapai hingga lima tahun.

“Biasanya, pemberitahuan kerja sudah menyodori kontrak baru di tahun keempat,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak pekerja terjebak dalam status kontrak jangka panjang tanpa kepastian menjadi karyawan tetap.

Selain isu kontrak kerja, massa aksi juga membawa berbagai tuntutan lain, di antaranya pendidikan gratis S1 hingga S3 bagi anak buruh, revisi PP No.45/2015 tentang Jaminan Pensiun, transportasi publik gratis bagi buruh hingga penolakan keterlibatan militer dalam ranah sipil.

Massa dari kalangan buruh dan mahasiswa di Kota Malang menggelar aksi di Hari Buruh Internasional (M Sholeh)

Baca juga: PLN UP3 Malang Rajut Kebersamaan dengan 49 Serikat Buruh di May Day

Mereka juga mendesak pencabutan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan meminta perluasan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah.

“Hari ini kami bangkit menolak penindasan dan terus melawan,” tegasnya.

Di sisi lain, suara buruh juga datang dari pengalaman langsung para pekerja. Pradipta Gigih, salah satu peserta aksi, mengaku hingga kini masih berstatus pekerja kontrak yang diperbarui setiap tahun.

Ia mengaku berada dalam posisi dilematis karena tidak memiliki daya tawar untuk menuntut status karyawan tetap.

“Kadang juga berpikir, kalau kontrak diperpanjang harus kerja apa. Sedangkan meminta menjadi pekerja tetap juga belum pasti,” ungkapnya.

Massa dari kalangan buruh dan mahasiswa di Kota Malang menggelar aksi di Hari Buruh Internasional (M Sholeh)

Untuk mencukupi kebutuhan hidup, Pradipta harus mencari penghasilan tambahan. Bersama istrinya, ia menjalankan usaha kecil berjualan sembako dari rumah. Namun, pendapatan tersebut dinilai masih belum mencukupi kebutuhan hidup secara layak.

“Istri jualan sembako di rumah. Kalau tidak ada pekerjaan lain, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ujarnya.

Melalui momentum May Day ini, Pradipta berharap pemerintah dapat memberikan solusi konkret bagi buruh, terutama terkait kepastian kerja dan upah yang layak.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
PKB Kota Malang

Hari Fraksi, PKB Kota Malang Buka Posko Penyampaian Aspirasi Setiap Hari Jumat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.