Rabu, September 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Aset Sardo Swalayan Malang-Pandaan

Redaksi by Redaksi
April 29, 2026 6:22 pm
in Hukum & Kriminal
Tatik Swartiatun didampingi kuasa hukumnya, Heli SH menyampaikan update kasus Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

Tatik Swartiatun didampingi kuasa hukumnya, Heli SH menyampaikan update kasus Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Drama sengketa aset Sardo Swalayan yang melibatkan pihak Tatik Suwartiatun dan mantan suaminya mulai menemui titik terang. Terbaru, Polda Jatim dikabarkan telah menahan 3 tersangka dugaan pemalsuan akta aset Sardo Swalayan di Kota Malang dan Pandaan pada 27 April 2026.

Kuasa Hukum Tatik, Heli SH menjelaskan bahwa penahanan 3 tersangka inisial IR, CMS dan F itu merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP. B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim.

READ ALSO

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Baca Juga: 5 Rekomendasi Swalayan di Malang Jual Snack dan Kue Lebaran Murah

Ia menyebut para tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP atau Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023.

“Penantian panjang klien kami akhirnya menemukan titik terang, penyidik Polda Jatim telah menahan 3 tersangka,” kata Heli, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, perjuangan melelahkan penuh drama telah mewarnai kasus ini selama bertahun tahun. Kasus ini bermula saat para tersangka membuat Akta Kesepakatan Bersama No.7 tertanggal 24 Desember 2016 tanpa sepengetahuan pihak Tatik.

“Dalam akta tersebut, mereka mengklaim sepihak bahwa aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan adalah harta waris keluarga tersangka. Padahal aset tersebut adalah harta gono gini antara klien kami bu Tatik dengan mantan suaminya IR,” ujarnya.

Baca Juga: Fakta Menarik Pidato Presiden Prabowo di Puncak HGN 2025: Dibuka Pantun dan Janji Revolusi Pendidikan

“Aset ini dulunya dibeli atau diperoleh dalam masa perkawinan mereka. Jadi sudah pasti ini harta gono gini,” imbuhnya.

Heli menerangkan, laporan yang dilayangkan Tatik pada September 2020 lalu sempat di hentikan penyidik pada Maret 2021 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Tatik kemudian menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dikatakan, putusan inkrah menyatakan bahwa akta kesepakatan bersama No.7 tertanggal 24 Desember 2016 itu batal demi hukum dan menegaskan Sardo Swalayan adalah harta bersama atau harta gono gini.

Berdasarkan putusan perdata, kasus pidana itu dibuka kembali pada 2024. Namun, tersangka mencoba lolos melalui Dumas ke Rowassidik Bareskrim Polri yang sempat memicu terbitnya SP3 kembali.

Tim hukum kemudian melakukan perlawanan melalui Praperadilan di PN Bangil (No.3/Pra Pid/2025/PN Bil). Hakim memutus SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Upaya praperadilan balasan dari pihak tersangka pun resmi ditolak oleh PN Surabaya (No.5/Pra Pid/2026/PN SBY).

“Kami mengapresiasi tindakan tegas Ditkrimum Polda Jatim yang akhirnya melakukan penahanan. Ini sangat penting untuk mengantisipasi perbuatan pidana baru,” ucap Heli.

Sementara itu, Tatik mengaku bersyukur atas penahanan 3 tersangka tersebut. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Alhamdulillah, perjuangan kami berbuah. Terimakasih Polda Jatim, tim hukum dan semua pihak yang memberikan dukungan. Saya yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri,” kata Tatik.

Menurutnya, Sardo Swalayan merupakan aset yang dibeli dan dikembangkan saat masa pernikahan. Maka ia menyatakan punya hak atas aset tersebut meski telah bercerai pada 2010 lalu.

“Dulu omzet Sardo setahun bisa sampai Rp 40 miliar. Setelah ada perselingkuhan, saya keluar dan berpisah. Tetapi mestinya saya masih punya hak karena Sardo itu dulu saya yang mendirikan dan mengembangkan,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangSardo MalangSardo Swalayansengketa gono gini

Related Posts

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap Peredaran 1,1 Kg Sabu dari Jakarta, Kurir Ditangkap

Senin, 28 Sep 2026
Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah
Hukum & Kriminal

Enam Orang Tua Siswa SMPN 18 Kota Malang Kembali Laporkan Kepala Sekolah

Sabtu, 26 Sep 2026
Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa
Hukum & Kriminal

Polisi Segera Periksa Eks Kepala SMPN 18 Kota Malang Terkait Dugaan Kekerasan Siswa

Sabtu, 26 Sep 2026
Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati
Hukum & Kriminal

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Mati

Rabu, 23 Sep 2026
Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan
Hukum & Kriminal

Pria di Bantur Diduga Aniaya dan Coba Perkosa Perempuan 20 Tahun, Dijanjikan Pekerjaan

Sabtu, 19 Sep 2026
Next Post
Atria Hotel Malang

Sushication Deals Atria Hotel Malang, Menginap Sambil Menikmati Sushi

BERITA POPULER

  • 3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    3 Kecamatan Kabupaten Malang Jadi Kota Sekunder pada 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Cafe Pinggir Sungai di Malang: Sajikan Tempat Ngopi yang Estetik dan Menyegarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 PTN dengan Prodi Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.