Tugumalang.id – Pemkot Malang bersiap akan mengurangi porsi belanja pegawai dalam postur APBD 2027. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang memastikan tak akan mengurangi ataupun merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2027 mendatang.
Berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD), pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dan akan berlaku penuh mulai tahun 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi fiskal agar anggaran pembangunan lebih produktif.
Baca Juga: Dominan Cerah! Prakiraan Cuaca Kota Malang Hari Kamis 16 April 2026
Sementara itu, postur belanja pegawai dalam APBD Kota Malang tahun 2026 angkanya hampir 50 persen. Angka ini diperkirakan senilai Rp 1,18 triliun. Menariknya, Kota Malang sepanjang tahun 2025 juga baru saja mengangkat lebih dari 3 ribu PPPK.
Plt Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono memastikan bahwa pihaknya tak akan melakukan pengurangan atau bahkan PHK terhadap PPPK yang ada di lingkungan Pemkot Malang di tahun 2027 nanti.
“Soal belanja pegawai 2027, Kota Malang hingga saat ini tidak mengambil kebijakan pengurangan PPPK,” tegasnya, Sabtu (18/4/2026).
Strateginya, Hendru menjelaskan bahwa Pemkot Malang tidak akan merekrut ataupun menerima mutasi PPPK dari daerah lain. Selain itu, pihaknya juga mengandalkan jumlah ASN yang akan pensiun di tahun 2026 dan 2027. Hal ini menurutnya bisa menekan belanja pegawai 2027.
Baca Juga: Perda Parkir di Kota Malang Disahkan, Menekan Parkir Liar
“Jumlah ASN yang akan pensiun sampai tahun depan perkiraan ada sebanyak 663 orang,” ungkapnya.
Diketahui, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Malang saat ini ada sebanyak 9.890 orang. Terdiri dari 4.799 PNS (48,5 persen) dan 5.091 PPPK (51,5 persen). Dari angka ASN itu, sebanyak 511 orang menempati posisi jabatan struktural, 5.020 jabatan fungsional dan 4.539 pelaksana.
Disinggung soal kemungkinan adanya efisiensi gaji ASN melalui pemangkasan tunjangan, Hendru menyebut hal itu tergantung dari kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang dan kebijakan pemerintah pusat.
Mengingat, Pemkot Malang tahun 2026 ini telah menetapkan kebijakan pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 60 persen bagi ASN dengan periode masa kerja tertentu.
“Kalau itu ada di TAPD, tentu kami juga sambil tetap menunggu kebijakan dari pusat,” ujarnya.
Hendru menyatakan optimismenya bahwa UU No.1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur belanja pewagai maksimal 30 persen APBD di tahun 2027 dapat terlaksana di Kota Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A


















