Jumat, Oktober 16, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

DPC KAI Malang Kota Perkuat Peran Advokat dalam Keadilan Restoratif Lewat Diskusi Keras Bahas KUHAP Baru

Redaksi by Redaksi
Desember 19, 2025 9:15 pm
in News
DPC KAI Malang Kota

DPC KAI Malang Kota menggelar diskusi membahas keadilan restoratif dan peran advokat versi KUHAP baru. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Malang Kota menggelar Diskusi Keras dengan tema ‘Posisi dan Peran Advokat dalam KUHAP Baru 2026’ di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (19/12/2025). Diskusi bertujuan memperkuat peran advokat dalam menegakkan keadilan restoratif yang diusung dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Diskusi ini tak hanya dihadiri anggota DPC KAI di Kota Malang, tapi juga seluruh anggota di wilayah Malang Raya. Tujuannya agar semua anggota dapat memahami posisi dan peran penting advokat dalam pendampingan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat.

READ ALSO

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Ketua DPC KAI Malang
Ketua DPC KAI Malang Kota Agus S. Sugianto bersama jajaran. Foto: Azmy

Ketua DPC KAI Malang Kota. Agus S. Sugianto SH MH menjelaskan jika kegiatan ini menjadi respon para advokat di DPC KAI dalam menindaklanjuti UU KUHAP baru yang akan diberlakukan mulai bulan Januari 2026 mendatang.

”Kami menilai lewat diskusi ini akan menjadi wadah yang baik bagi anggota untuk bertukar pikiran dalam melaksanakan kerja advokasi mencari keadilan yang lebih baik ke depannya untuk masyatakat,” jelas Agus.

Baca juga: Pentingnya Standar Profesi Advokat di Mata Dr Yayan Riyanto

Agus menjelaskan ada banyak perubahan penting an praktik baik dalam UU KUHAP baru dari KUHAP lama yang menurutnya harus diketahui dan dibahas bersama. Salah satunya adalah peran advokat dalam proses pendampingan hukum di kepolisian.

Jika sebelumnya peran advokat di kepolisian bersifat pasif, kata Agus, ke depan, advokat punya lebih banyak ruang dan hak untuk mengadvokasi hak-hak masyarakat sebagai klien.

”Nanti, advokat akan lebih banyak punya ruang untuk keberatan atau bahkan menolak pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap klien. Ini adalah contoh praktik baik dari UU KUHAP yang baru,” ungkapnya.

Selain itu, ada juga hal lain dan urgen yang perlu diketahui. Yakni dalam hal proses penahanan yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, dalam KUHAP lama, kewenangan penentuan penahanan seseorang didasarkan pada 3 syarat. Antara lain jika seseorang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri hingga mengulangi perbuatan.

”Nah, sekarang di KUHAP yang baru ini ada 8 syarat seseorang baru bisa ditahan. Contoh, ada pasal pengecualian ketika ancaman hukuman di bawah 5 tahun itu tidak wajib ditahan. Nah tidak wajib ditahan itu asalkan memenuhi 8 syarat tersebut,” paparnya.

Lebih lanjut, seluruh perubahan dalam UU KUHAP baru menjadi topik bahasan utama dalam diskusi tersebut. Menurutnya, revisi KUHAP ini menjadi preseden yang baik dalam penegakan hukum yang adil dan berasas restorative justice.

”Adanya KUHAP baru ini ada banyak kemajuan ya dalam sisi penegakan hukum yang adil. Meski tidak sampai mencakup semuanya, saya kira KUHAP baru ini lebih baik dari yang lama,” tegasnya.

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: Advokat MalangDPC KAI Malang Kotakeadilan restoratifKongres Advokat IndonesiaKUHAPKUHAP 2026KUHAP baruperan advokat di KUHAP baru

Related Posts

AKBP Panji Gedhe Prawaba pimpinan baru Polres Batu saat disambut tradisi pedang pora. Foto: Dok.
News

Polres Batu Dipimpin AKBP Panji Gedhe Prabawa Eks Satgas Pasukan Perdamaian PBB di Timur Tengah

Jumat, 16 Okt 2026
Ketua BAKN RI Andreas Eddy Susetyo (kiri) dan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi saat meninjau potensi karbon mangrove di Pantai CMC Tiga Warna. Foto: Azmy
News

BAKN RI dan OJK Dorong Pantai CMC Tiga Warna Jadi Pionir Perdagangan Karbon Berbasis Komunitas

Kamis, 15 Okt 2026
Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA
News

Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Batu Melonjak, Didominasi Lulusan SMA

Kamis, 15 Okt 2026
DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Informasi prakiraan cuaca Malang, terutama di wilayah Kota Malang hari Kamis, 18 Desember 2025 yang berpotensi mengalami hujan ringan sampai sedang. /Foto: Tugumalang.id/Bagus Rachmad Saputra.

Prakiraan Cuaca Malang Hari Sabtu 20 Desember 2025: Dominan Hujan Ringan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.