Rabu, Oktober 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Draf Perwali Pendirian Rumah Ibadah Kota Malang, FKUB Berikan Sejumlah Masukan

Redaksi by Redaksi
Agustus 19, 2021 3:18 pm
in News
Ahmad Taufiq Kusuma menyampaikan pandangannya soal draf Perwali Kota Malang tentang pendirian rumah ibadah/tugu malang

Ahmad Taufiq Kusuma menyampaikan pandangannya soal draf Perwali Kota Malang tentang pendirian rumah ibadah. (Foto: Dokumen)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang sedang merencanakan peraturan walikota (Perwali) tentang pendirian rumah ibadah. Draf perwali ini sedang disosialisasikan pada pihak-pihak terkait. FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) memberi masukan soal draf tersebut. Masukan ini sebagaimana disampaikan dalam Forum Grup Diskusi (FGD) pada Kamis (19/8/2021).

Ahmad Taufiq Kusuma, ketua FKUB, menyampaikan beberapa poin mengenai permasalahan saat mendirikan rumah-rumah ibadah di Kota Malang. Yang pertama terkait sikap dan pemikiran yang harus selalu ditanamkan.

READ ALSO

Mahasiswi Malang Hampir Jadi Korban Pemerkosaan, Lolos Usai Kirim Shareloc ke Teman

Remaja 18 Tahun Tewas Tabrak Pohon di Jalan Ir Soekarno Batu

“Pendirian rumah ibadah harus menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama, karena rencana pembangunan rumah ibadah cenderung mengundang masalah,” tuturnya.

Taufik melanjutkan bahwa nilai-nilai agama dan etika kerukunan beragama harus selalu dipraktikkan. Juga nilai-nilai musyawarah jangan dilupakan. Dengan begitu apa yang dilakukan akan mendapatkan penerimaan dari masyarakat.

“Jadi harmonisasi harus selaras dengan peraturan walikota dan poin-poin dari undang-undang harus menjadi landasan,” imbuhnya.

Selain itu, Taufiq juga menyinggung masalah yang muncul dalam perizinanan pembangunan rumah ibadah. Hal ini menurutnya, harus ditinjau dari berbagai aspek untuk mewujudkan etika kerukunan umat beragama.

“Disorot dari berbagai pasal yang bertentangan adalah terkait dengan pendukung, yaitu warga yang mendukung harus menyertakan foto kopi KTP,” tuturnya.

Saat ini ada yang mengeluhkan soalnya sulitnya perizinan, padahal jika ditinjau dari segi perizinan, bukanlah masalah yang sulit. Malah, di lapangan yang terjadi bukan soal sulitnya aturan, tetapi karena tidak ada tim panitia khusus untuk pendirian rumah ibadah. Sehingga tidak bisa menyampaikan ketika disuruh menjelaskan. Selain itu juga tidak fokus dalam mengurus perizinan, serta kurang sabar dalam berproses.

“Tim yang mengurus perizinan harus bisa menyampaikan pesan kepada agama lain yang ikut musyawarah. Agar tidak terjadi salah paham. Karena terkadang hal tersebut akan menjadi keluhan bagi agama lain yang merasa tidak setuju,” katanya.

Taufiq tak lupa menyampaikan bahwa pernah ada kasus permasalahan. Saat itu ada pengguna 90 orang sudah menyertakan foto kopi KTP tetap diprotes oleh tokoh agama dan masyarakat yang beragama katholik.

Ternyata persoalannya di antara 90 warga itu termasuk juga yang beragama katholik. Sebab jika pendukung boleh dari agama apa saja, sedangkan pengguna harus dari agama yang bersangkutan dengan pembangunan rumah ibadah.

Persoalan internal agama juga menjadi pembicaraan Taufiq, bahwa masalah krusial juga terjadi di internal agama. Musyawarah harus melibatkan seluruh pemuka agama dan ormas. Permasalahan terjadi ketika ada salah satu anggota musyawarah yang menolak untuk tanda tangan.

“Memang masih banyak permasalahn lain juga, namun permaslaahn internal yang menjadi prioritas untuk dituntaskan,” tukas Taufiq.

Kemudian yang terakhir yaitu permasalahan tempat-tempat ibadah yang sudah didirikan sejak tahun 1996. Masih sangat banyak masjid yang belum mempunyai izin pembangunan. Hal ini juga terkait masalah internal, tidak ada tim yang mengurus perizinan.

Diskusi melalui platform Zoom tersebut dihadari oleh beberapa pihak terkait, di antaranya ketua FKUB, Kesra Kota Malang dan Kesdam kota Malang dan dari jurnalis.

Reporter : Fahra Auliani Rahmah

Editor : Herlianto. A

Tags: FKUBPerwali Kota MalangRumah Ibadah

Related Posts

Mahasiswi Malang Hampir Jadi Korban Pemerkosaan, Lolos Usai Kirim Shareloc ke Teman
News

Mahasiswi Malang Hampir Jadi Korban Pemerkosaan, Lolos Usai Kirim Shareloc ke Teman

Selasa, 6 Okt 2026
Remaja 18 Tahun Tewas Tabrak Pohon di Jalan Ir Soekarno Batu
News

Remaja 18 Tahun Tewas Tabrak Pohon di Jalan Ir Soekarno Batu

Selasa, 6 Okt 2026
Kandang 40 Anjing Cak Dur di Sumberpucung Akan Ditertibkan Satpol PP
News

Kandang 40 Anjing Cak Dur di Sumberpucung Akan Ditertibkan Satpol PP

Selasa, 6 Okt 2026
Pemkab Malang Siapkan Desa Percontohan Bebas Sound Horeg
News

Pemkab Malang Siapkan Desa Percontohan Bebas Sound Horeg

Selasa, 6 Okt 2026
Mahasiswi Banyuwangi Tewas Terlindas Truk di Jalan Veteran Malang
News

Mahasiswi Banyuwangi Tewas Terlindas Truk di Jalan Veteran Malang

Selasa, 6 Okt 2026
DPRD Kota Malang Usul Gedung Parkir di 3 Kawasan untuk Atasi Kemacetan
News

DPRD Kota Malang Usul Gedung Parkir di 3 Kawasan untuk Atasi Kemacetan

Selasa, 6 Okt 2026
Next Post
Kecanduan media sosial penjadi satu persoalan yang dihadapi oleh banyak kalangan milenial saat ini/tugu malang

Segera Atasi, Bila Anda Alami 4 Tanda Kecanduan Medsos Ini

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.