Tugumalang.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus berupaya mempermudah pelayanan pajak bagi masyarakat. Terbaru, Bapenda Kota Malang menggelar program bertajuk “Bapenda Singgah Perumahan”.
Di dalam program ini, ada pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga layanan perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Program jemput bola ini salah satunya digelar di Perumahan Nirwana Sulfat Residence, Kota Malang pada Kami (2/10/2025). Terpantau, masyarakat di perumahan itu cukup antusias dalam memanfaatkan program tersebut. Masyarakat juga diberi souvenir setelah memanfaatkan program itu.

Baca Juga: Dorong Optimalisasi Pajak, Bapenda Kabupaten Malang Siapkan 75 Laptop untuk Desa Terbaik
Koordinator/Penanggungjawab Program Bapenda Singgah Perumahan, Dayu Alam Wicaksono menjelaskan bahwa kegiatan ini mengadirkan layanan pembayaran PBB, mutasi SPPT PBB, pecah SPPT PBB, pembetulan SPPT PBB hingga data baru SPPT PBB.
Di dalam pembayaran PBB, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak PBB dalam periode 1994 hingga 2025 tak dikenakan denda administrasi karena ada pemutihan.
“Program pemutihan ini sudah berlangsung sejak Juli kemarin dan akan berakhir pada 30 November 2025 nanti,” ucapnya.

Baca Juga: Capaian Pajak Daerah Kabupaten Malang Hampir 60 Persen, Bapenda Optimis Tembus Target Akhir Tahun
Selain layanan pajak PBB, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) baik pajak hotel, makan minum, hiburan, parkir hingga tenaga listrik. Bahkan juga layanan pajak reklame dan air tanah.
“Pada dasarnya, program Bapenda Singgah Perumahan ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kami,” tuturnya.
“Tentu program ini bisa memperbanyak akses masyarakat selain datang langsung ke Bapenda di MPP atau akses secara online,” imbuhnya.
Dalam program tersebut, pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait layanan pajak. Bahkan juga mengkampanyekan anti gratifikasi, suap dan pungli. Komitmen itu ditunjukkan para petugas dengan tidak menerima pembayaran tunai. Masyarakat yang membayar pajak diarahkan langsung ke mobil keliling milik Bank Jatim yang juga dihadirkan di lokasi.
Dayu menjelaskan bahwa program Bapenda Singgah Perumahan cukup efektif dalam memberikan akses layanan pajak bagi masyarakat. Ia menyebut masyarakat wajib pajak semakin banyak yang melakukan pembayaran pajak.
Sebelumnya, Bapenda Kota Malang juga telah melakukan program Sampang Kelurahan hingga ke RW RW. Bahkan juga di lokasi keramaian seperti CFD dan lainnya.
Sebagai informasi, layanan Bapenda Singgah Perumahan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Adapun jadwal program Bapenda Singga Perumahan selanjutnya yakni:
1. Perum Plaosan Permai – 5 Oktober 2025
2. Perum Tunjungsekar Damai dan Perum Asabri Bumiayu Indah – 7 Oktober 2025
3. Perum D’Rich Garden dan Perum Bumi Meranti Wangi – 9 Oktober 2025
4. Perum Bulan Terang Utama – 11 Oktober 2025
5. Perum New Puri Kartika Sari dan Perum Puri Kartika Sari Blimbing – 14 Oktober 2025
6. Perum Citra Pesona Buring Raya dan Perum Griya Asri Pandanwangi – 16 Oktober 2025
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























