Tugumalang.id – Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin menegaskan komitmennya untuk mendukung generasi muda Kota Malang. Sebanyak 25 anak terlantar secara resmi telah dinyatakan sah punya wali hukum setelah dilakukan Sidang Terpadu Perwalian yang difasilitasi Pemerintah Kota Malang di Mal Pelayanan Publik Kota Malang pada Kamis (28/8/2025).
Sidang Terpadu Perwalian itu hasil dari sinergi antara Pengadilan Agama Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang. Sidang ini merupakan sidang perwalian yang pertama kali diselenggarakan di Kota Malang.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Malang: Musrenbang Harus Mampu Jawab Tantangan Pembangunan Daerah
Dalam kesempatannya, Ali Muthohirin menegaskan bahwa program ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi anak anak yang belum memiliki kepastian wali hukum.
Sidang perwalian ini menjadi fasilitas bagi anak anak yang kehilangan figur orang tua baik karena ditinggal maupun faktor lain.
“Kami ingin anak anak yang tidak beruntung dalam keluarga, tak lagi punya hambatan saat mengurus administrasi. Dengan putusan perwalian ini, anak anak bisa mengurus administrasi baik untuk pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan sehari harinya,” kata Ali.
Ia juga berkomitmen akan terus bersinergi dengan Pengadilan Agama Kota Malang dan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melanjutkan agenda Sidang Terpadu Perwalian ini di kemudian hari.
Baca Juga: Pimpin Apel Pertama, Wakil Wali Kota Malang “Kulo Nuwon” di Balai Kota Malang
Hal ini diharapkan menjadi wujud konkret atas amanat Undang Undang bahwa negara harus hadir untuk melindungi anak terlantar.
“Masih banyak anak anak yang belum mendapatkan perwalian. Jadi kami sepakat akan terus melanjutkan sidang sidang seperti ini,” ucapnya.
Sementara itu, Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Rendita Putri menjelaskan bahwa anak anak yang baru mendapatkan wali hukum itu mayoritas berasal dari kasus penelantaran anak.
Dikatakan, ada anak yang ditinggalkan begitu saja oleh orang tuanya. Bahkna ada juga anak yang dibuang dan ditemukan masyarakat atau lembaga sosial. Masyarakat dan lembaga sosial itu lah yang kemudian mengajukan permohonan soal kepastian wali hukum bagi anak anak ini.
“Jadi tidak semua berasal dari panti asuhan. Banyak juga pemohon dari individu. Jadi masyarakat punya kesadaran untuk mengurus legalitas, sehingga anak anak ini bisa mendapatkan haknya,” jelasnya.
Menurutnya, dari 29 anak yang diajukan, 25 diantaranya telah diputuskan oleh hakim bahwa mereka kini sudah memiliki wali hukum. Sementara berkas 4 anak lainnya belum bisa diputus dalam sidang kali ini lantaran masih membutuhkan mekanisme hukum berbeda.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A


















