Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Malang Wajib Penuhi 22 Hak Penyandang Disabilitas

Redaksi by Redaksi
Juni 21, 2025 11:27 am
in Pemerintahan
Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Hafidz saat membacakan hasil pembahasan raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Hafidz saat membacakan hasil pembahasan raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bupati Malang, Sanusi dan DPRD Kabupaten Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam rapat paripurna, Kamis (19/6/2025) lalu.

Raperda ini berisi kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang dalam mengakomodir kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.

READ ALSO

Bapenda Kabupaten Malang Masih Kejar Rp64,10 Miliar dari Target Opsen PKB

Pemkab Malang Siapkan Pengisian Lebih dari 200 Jabatan Kosong

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, apabila raperda ini disahkan, maka penyandang disabilitas bisa memiliki kesempatan bekerja yang lebih luas, serta mendapat edukasi dan pelatihan.

Baca Juga: Masih Dibuka!, Simak Informasi Pendaftaran Beasiswa ADik Disabilitas 2024 di Sini

Lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan wajib mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas saat melakukan pembangunan.

Anggota DPRD Kabupaten Malang berfoto bersama penyandang disabilitas usai rapat paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Anggota DPRD Kabupaten Malang berfoto bersama penyandang disabilitas usai rapat paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Sehingga nanti rencana-rencana pembangunan bisa lebih inklusif,” kata Darmadi.

Dengan adanya raperda ini, penyandang disabilitas bisa memiliki kesempatan bekerja di perusahan. Darmadi mengatakan, raperda ini akan mewajibkan perusahaan membuka lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.

“Saya yakin banyak disabilitas yang mempunyai kemampuan di berbagai bidang. Saya kira mereka cukup mampu sehingga nanti kami berharap perusahaan-perusahaan bisa memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja di perusahaan sesuai dengan kemampuan mereka,” jelas Darmadi.

Baca Juga: Sederet Kegiatan DP3AP2KB Kota Batu Sosialisasikan Hak Anak di Hari HAN 2024

Selain memberikan kesempatan kerja yang lebih luas, raperda ini akan memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas sehingga mereka tidak mengalami diskriminasi.

Anak penyandang disabilitas juga mendapatkan perlindungan dari penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual.

22 Hak Penyandang Disabilitas

Dalam raperda ini, disebutkan 22 hak penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh Pemkab Malang, yakni:

1) hidup;
2) bebas dari stigma;
3) privasi;
4) keadilan dan pelindungan hukum;
5) pendidikan;
6) pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
7) kesehatan;
8) politik;
9) keagamaan;
10) keolahragaan;
11) kebudayaan dan pariwisata;
12) kesejahteraan sosial;
13) aksesibilitas;
14) pelayanan publik;
15) pelindungan dari bencana;
16) habilitasi dan rehabilitasi;
17) konsesi;
18) pendataan;
19) hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
20) berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
21) berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
22) bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Usulan raperda ini telah dibahas sejak tahun 2024 lalu. Akan tetapi, persetujuan baru bisa dilakukan beberapa hari lalu karena evaluasi dari Gubernur Jawa Timur yang baru turun.

Menurut Darmadi, persetujuan baru bisa dilakukan setelah adanya evaluasi Gubernur Jawa Timur. Usai disetujui, raperda bisa segera diundangkan.

“Kami berharap tahun ini sudah bisa berlaku,” kata Darmadi.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bupati MalangDPRD Kabupaten Malanghak penyandang disabilitasPenyandang Disabilitasraperda

Related Posts

Bapenda Kabupaten Malang Masih Kejar Rp64,10 Miliar dari Target Opsen PKB
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Masih Kejar Rp64,10 Miliar dari Target Opsen PKB

Minggu, 23 Agu 2026
Pemkab Malang Siapkan Pengisian Lebih dari 200 Jabatan Kosong
Pemerintahan

Pemkab Malang Siapkan Pengisian Lebih dari 200 Jabatan Kosong

Jumat, 21 Agu 2026
DPRD Kota Malang Soroti Rendahnya Serapan APBD 2026
Pemerintahan

DPRD Kota Malang Soroti Rendahnya Serapan APBD 2026

Selasa, 18 Agu 2026
Bupati Malang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Pendopo Agung
Pemerintahan

Bupati Malang Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Pendopo Agung

Senin, 17 Agu 2026
Konsep Otomatis
Pemerintahan

Wali Kota Kukuhkan 72 Paskibraka Kota Batu untuk Upacara HUT RI ke-81

Minggu, 16 Agu 2026
Tekan Risiko Stunting, Program PASTI Bantu 620 Baduta di Kabupaten Malang Capai Gizi Normal
Pemerintahan

Tekan Risiko Stunting, Program PASTI Bantu 620 Baduta di Kabupaten Malang Capai Gizi Normal

Sabtu, 15 Agu 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memaparkan komitmen udara bersih Kota Malang dalam forum persiapan ASEAN ESC Award & CoR 2025. (Foto/dok. Prokopim Setda Kota Malang)

Kota Malang Masuk Nominasi Kota Kualitas Udara Terbersih ASEAN 2025

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.