MALANG, Tugumalang.id – Bagi Anda yang berdomisili di Kota Malang dan hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Malang Kota telah merilis jadwal SIM Keliling di Kota Malang pada bulan Mei 2025 ini.
Layanan SIM keliling tersebut memudahkan masyarakat sehingga tidak perlu repot datang ke kantor Satpas Polresta Malang Kota. Selain itu, juga lebih praktis dan efisien karena dapat menjangkau masyarakat secara langsung di titik-titik strategis.
Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan! Berikut Info Jadwal SIM Keliling Kota Malang Bulan Juni 2024
Namun, layanan SIM Keliling yang melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku, diprioritaskan bagi warga yang memiliki SIM dan ber-KTP Kota Malang.
Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas. Dengan perpanjang SIM yang lebih mudah diakses, diharapkan warga Kota Malang dapat lebih disiplin dalam melengkapi dokumen-dokumen berkendara yang sah.
Kehadiran layanan SIM Keliling, juga bagian dari upaya pemerataan pelayanan publik. Karena masyarakat tidak perlu datang ke Satpas, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan kesulitan menjangkau lokasi.
Baca Juga: BI Malang Siapkan Rp 4 Triliun Untuk Penukaran Uang Pecahan, Simak Jadwal dan Prosedurnya
Berikut ini jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Malang pada bulan Mei 2025:
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling
1. Area Barat Stadion Gajayana
· Tanggal: 2, 9, 16, dan 23 Mei 2025
· Waktu: Pukul 08.00 – 10.30 WIB
2. Masjid Al Ikhlas Raya Langsep
· Tanggal: 7 dan 21 Mei 2025
· Waktu: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
3. Depan Kantor Kecamatan Klojen
· Tanggal: 14 dan 28 Mei 2025
· Waktu: 08.00 – 11.00 WIB
Pastikan Anda datang ke lokasi tepat waktu, karena layanan akan ditutup setelah jam operasional berakhir.
Apabila antrian terlalu panjang dan waktu pelayanan sudah habis, Anda kemungkinan akan diminta datang kembali di hari berikutnya.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku perpanjangan golongan A dan C yang masih aktif. Untuk itu, sebaiknya pengurusan perpanjangan SIM maksimal H-2 sebelum masa berlaku habis.
Karena jika masa berlaku habis, pemohon harus membuat SIM baru di kantor Satpas Polresta Malang Kota.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling, sebaiknya Anda menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
· Fotocopy KTP dan SIM lama, masing-masing sebanyak tiga lembar
· SIM asli yang masih berlaku
· Surat Keterangan Sehat dari dokter
· Surat hasil tes psikologi yang berlaku
Dokumen tersebut harus dibawa saat mengurus perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling. Jika dokumen tidak lengkap, proses perpanjangan tidak akan dilakukan.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk besaran biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
· SIM A: Rp 80 ribu
· SIM C: Rp 75 ribu
Tes kesehatan dan psikologi: sekitar Rp 25 ribu – Rp 50 ribu (tergantung penyelenggara)
Besaran biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung dari kebijakan pihak penyelenggara atau lokasi tempat layanan berlangsung.
Bagi warga yang akan mengurus perpanjang SIM, perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling Polresta Malang Kota berlaku untuk pemohon dengan KTP dan SIM Kota Malang.
Untuk pemohon dari luar kota, disarankan untuk mengurus perpanjang di wilayah asal atau datang langsung ke kantor Satpas.
Demikian informasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kota Malang untuk bulan Mei 2025. Melalui informasi ini, Anda diharapkan dapat mengurus perpanjang SIM tepat waktu. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A
























