MALANG – Kabupaten Malang menempati peringkat 14, dari 36 kabupaten/kota untuk pencegahan dan penindakan korupsi di 8 area.
Penilain tersebut dari hasil evaluasi KPK dalam Rakor Pembertasan Korupsi Terintegrasi (Pencegahan dan Penindakan) di wilayah Provinsi Jawa Timur, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui video converence, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (28/01/2021).
“Hari ini evaluasi dengan KPK terkait kinerja 8 area. Dari evaluasi ini Kabupaten Malang masih dalam kategori baik,” ungkap Sekda Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, usai mengikuti video conference.
Kabupaten Malang mendapatkan peringkat 14 dari 36 kabupaten/kota untuk pencegahan dan penindakan korupsi di 8 area, dengan nilai rata-rata 7-80.
Delapan area yang dimaksud mulai dari Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), PT APIM, manajemen ASN, perjalanan, pendapatan anggaran, perijinan, PSU (Prasarana dan Utilitas), sampai dana desa.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ini juga mengatakan, jika kedelapan area tersebut memiliki potensi korupsi sama tingginya. Namun, tinggal bagaimana cara pencegahan dan penindakan jika terjadi tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Namanya ini pencegahan, ya semua rata-rata ada peluang (korupsi). Tapi dari penilaian KPK, kami sudah baik,” pungkasnya.