Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Ditjen Imigrasi Wajibkan Hotel Laporkan Tamu Asing Lewat Aplikasi APOA

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2025 3:45 pm
in Advertorial
Ilustrasi hotel wajib lapokan tamu asing lewat aplikasi APOA. (Foto/dok.)

Ilustrasi hotel wajib lapokan tamu asing lewat aplikasi APOA. (Foto/dok.)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Direktorat Jenderal Imigrasi atau Ditjen Imigrasi mewajibkan setiap hotel maupun tempat penginapan untuk melaporkan tamu asingnya melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Sanksi pidana penjara atau denda akan diterapkan jika ada yang melanggar.

Aplikasi APOA ini dihadirkan untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia. Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang mempermudah proses pelaporan tamu asing yang menginap di hotel maupun tempat penginapan lainnya.

READ ALSO

Mikutopia Gratiskan Tiket Masuk Selama 3 Hari Sambut HUT Kota Batu

BLT DBHCHT Malang Raya 2026 Turun Jadi Rp350 Ribu per Penerima

Baca Juga: Atria Hotel Malang Sediakan Menu Istimewa untuk Halal Bihalal Lebaran 2025

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan bahwa Imigrasi punya wewenang untuk meminta data keberadaan orang asing yang ada di penginapan di Indonesia.

“Imigrasi memiliki kewenangan untuk meminta data orang asing kepada hotel atau tempat lain yang berfungsi sebagai tempat penginapan. Dalam hal ini, kami menggunakan APOA sebagai platformnya.

Pengelola penginapan cukup mendaftarkan tamu melalui aplikasi ini. Kemudian data dapat diakses petugas Imigrasi untuk keperluan pengawasan,” ucapnya.

Baca Juga: Antisipasi Kebijakan Efesiensi, PHRI Sarankan Perhotelan Kota Malang Berinovasi

Implementasi APOA ini berdasarkan UU No.6/2011 tentang Keimigrasian dan perubahannya dalam UU No.63/2024. Di dalam Pasal 72 ayat 1 dan 2, menyebutkan bahwa pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta petugas Imigrasi.

Bahkan jika kewajiban ini tidak dipenuhi, terdapat ancaman pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 25 juta.

Adapun proses pelaporan orang asing yang ceck in di hotel melalui APOA dimulai dengan pengelola penginapan melakukan login ke sistem APOA. Pengelola hotel harus meminta paspor tamu asing yang hendak menginap dan menggunggah foto halaman depan paspor melalui aplikasi.

Setelah itu, data tamu asing dimasukkan ke dalam sistem dan diverifikasi untuk memastikan keakuratannya. Jika semua sudah benar, pengelola hotel bisa melanjutkan proses hingga mendapat surat tanda terima pelaporan orang asing yang menjadi bukti pelaporan sukses.

Untuk pelaporan ceck out, pengelola penginapan kembali memasukkan ke sistem APOA dan memilih data orang asing yang akan keluar dari penginapan. Pengelola hotel harus benar benar memastikan data yang dimasukkan benar. Setelah verifikasi sukses, dapat melanjutkan dengan memilih tombol ceck out.

Melalui langkah ini, laporan tamu asing akan tersimpan dalam sistem dan menjadi bagian dari catatan pengawasan keimigrasian. Hal ini tentu penting untuk memastikan data orang asing yang ada di Indonesia tetap akurat dan terpantau dengan baik.

Mengacu pada database Imigrasi per 24 Maret 2025, total data tamu asing di penginapan di Indonesia mencapai 78.077 orang. Terdiri dari 23.835 ceck in dan 54. 242 ceck out.

Mereka didominasi dari Australia (13 ribu orang), Republik Rakyat Tiongkok (12 ribu orang), India (5 ribu orang), Singapura (4 ribu orang) hingga Jepang (3 ribu orang).

Provinsi dengan catatan okupansi tamu orang asing tertinggi ada di Bali sebanyak 47.772 orang. Disusul Kepulauan Riau sebanyak 6 ribu orang, Jatim 4 ribu orang, NTT 4 ribu orang dan DKI Jakarta 3 ribu orang.

“Dengan adanya pelaporan yang lebih terstruktur ini, peluang untuk mendeteksi aktivitas ilegal yang dapat mengancam ketertiban umum dan kedaulatan negara menjadi lebih besar,” kata Yuldi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menambahkan bawah Ditjen Imigrasi terus menjalin kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

Melalui aplikasi APOA, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia dapat berjalan lebih optimal.

“Penggunaan teknologi dalam sistem keimigrasian ini menjadi langkah maju dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Aplikasi APOADitjen ImigrasihotelTamu Asing

Related Posts

Mikutopia Gratiskan Tiket Masuk Selama 3 Hari Sambut HUT Kota Batu
Advertorial

Mikutopia Gratiskan Tiket Masuk Selama 3 Hari Sambut HUT Kota Batu

Senin, 12 Okt 2026
BLT DBHCHT Malang Raya 2026 Turun Jadi Rp350 Ribu per Penerima
Advertorial

BLT DBHCHT Malang Raya 2026 Turun Jadi Rp350 Ribu per Penerima

Senin, 12 Okt 2026
Peringati Hari Museum Nasional, Jatim Park Group Punya 4 Museum Tematik Percontohan Edukasi Intetaktif
Advertorial

Peringati Hari Museum Nasional, Jatim Park Group Punya 4 Museum Tematik Percontohan Edukasi Intetaktif

Senin, 12 Okt 2026
Batu Youth Fest 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Muda Kota Batu
Advertorial

Batu Youth Fest 2026 Jadi Panggung Kreativitas Anak Muda Kota Batu

Senin, 12 Okt 2026
ITN Malang Siapkan Kawasan Industri Baru di Pasuruan
Advertorial

ITN Malang Siapkan Kawasan Industri Baru di Pasuruan

Minggu, 11 Okt 2026
Mensos Gus Ipul Ajak RT/RW Semarang Jadi Agen Perlinsos, 8.675 Keluarga Terdaftar
Advertorial

Mensos Gus Ipul Ajak RT/RW Semarang Jadi Agen Perlinsos, 8.675 Keluarga Terdaftar

Minggu, 11 Okt 2026
Next Post
Penyerahan insentif bagi GTT PTT, guru agama dan hafidz oleh Wali Kota Batu jelang Lebaran 2025. Foto: Prokopim KWB

Pemkot Batu Cairkan Insentif Guru dan Pegawai Tidak Tetap

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.