Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bangunan Akademis Lemah, Akademisi Sebut RUU KUHAP Masih Prematur

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2025 7:41 am
in News
RUU KUHAP

Akademisi Prof Pujiyono sebut RUU KUHAP masih sangat prematur karena bangunan akademis yang masih lemah. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Sejumlah akademisi mulai meragukan pondasi bangunan ilmiah Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut mereka, jika disahkan, RUU ini masih terbilang terlalu prematur untuk disahkan tahun ini.

Argumentasi ini datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Pujiyono yang menjadi pembicara di Semnas Rancangan KUHAP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi di Fakultas Hukum UB Malang, Rabu (12/2/2025) kemarin.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Menurutnya, rancangan KUHAP ini harus diikuti dengan kesadaran memahami perkembangan yang ada. ”Apa yang ada dalam RUU KUHAP ini telah dibuat sejak 2012 lalu. Tentu harus pula disesuaikan dengan perkembangan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Baca Juga: Ulas Dampak RUU KUHAP, Kampus UB Hadirkan Para Pakar Hukum

Namun seharusnya, kata dia, pembahasan RUU KUHAP mestinya mengacu dari perkembangan dalam KUHP Nasional. Bicara tentang RUU KUHAP 2012 sebenarnya merupakan produk yang disiapkan pemerintah yang kini menjadi inisiasi DPR.

”Nah yang jadi pertanyaan, sekarang DPR apa sudah membuat draft RUU KUHAP atau belum?, kan belum. Naskah akademiknya saja belum ada, baru disiapkan. Jadi menurut saya RUU KUHAP yang kita bicarakan ini masih sangat prematur,” ungkapnya.

Artinya, sambung dia, sebelum kita lebih jauh membahas RUU KUHAP ini, harus ditelaah dulu maksud dari DPR RI untuk merancang RUU baru atau melakukan pengkajian kembali. Sebagai akademisi, tentunya akan tetap memberikan telaah yang konstruktif, argumentatif yang non-partisan.

Menurutnya, kajian hukum RUU KUHAP secara menyeluruh penting dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan baik dan benar. Tidak didasarkan dari kepentingan secara parsial dari masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Akademisi UB Minta RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan Dikaji Ulang

Sebagai akademisi, Prof Pujiyono berharap dalam menyikapi huru-hara ini tidak melakukan resistensi. Ia berharap, kepada para akademisi hukum lainnya tidak terjebak dalam dukung-mendukung secara parsial.

”Akademisi harus berpihak terhadap kajian akademis, jangan sampai terjebak dukung nendukung kepentingan secara parsial. Ini tidak baik,” katanya.

“Kami sendiri baru melakukan kajian melalui seminar-seminar. Harapannya bisa menjadi masukan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun RUU KUHAP,” pungkasnya.

Di sisi lain, Guru Besar FH UB Prof. Dr.Sudarsono menyatakan kritiknya atas rencana penyusunan RUU KUHAP. Menurutnya, dalam draft RUU KUHAP yang beredar dinilai masih bersifat tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan peradilan.

Jika dipaksakan, ia mengkhawatirkan terjadinya konflik kewenangan antar-institusi dalam menjalankan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sebagai contoh, pada draf RUU Kejaksaan, ada sejumlah poin yang memperluas kewenangan kejaksaan dalam hal penyelidikan hingga penyidikan yang selama ini menjadi tugas utama kepolisian.

“Kami khawatirnya ini akan menjadi ‘perang RUU’ tanpa solusi yang solutif. Tapi semoga tidak terjadi. Seminar seperti ini harus terus dilakukan. Ini adalah kewajiban akademisi,” tuturnya.

Ia mengungkapkan sebenarnya yang dibutuhkan saat ini adalah keseimbangan kewenangan yang proporsional agar tidak memunculkan fenomena ego sektoral. ”Ada banyak cara dan pendekatan. Misal, ketahui saja jati diri institusi masing-masing. Kira-kira kalau punya kewenangan itu overlapping tidak,” jelasnya.

Sedangkan Dr Muhammad Rustamaji SH MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret juga menyampaikan jika kewenangan ini diperluas tanpa batasan yang jelas maka dapat berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan antara jaksa dan polisi.

“Dari sisi kewenangan, RUU Kejaksaan memberikan ruang cukup besar bagi lembaga ini untuk melakukan proses-proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Padahal, secara alami, ini adalah fungsi dari kepolisian,” jelasnya.

Di sisi lain, revisi RUU KUHAP juga harus dipastikan tetap menjaga keseimbangan dalam proses hukum. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah adanya usulan peran hakim komisaris, yang berfungsi sebagai pengawas aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang melakukan penangkapan dan penahanan.

“Di KUHAP nanti kita lihat lagi bagaimana pengaturannya. Jangan sampai ada pasal yang justru melemahkan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. Semua ini perlu ditempatkan secara proporsional,” katanya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: akademisiGuru Besar FH Universitas DiponegoroRUU KUHAP

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Sate Taichan

4 Tempat Beli Sate Taichan di Malang yang Wajib Dicoba Pecinta Kuliner, Juicy dan Nikmat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.