Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Bangunan Akademis Lemah, Akademisi Sebut RUU KUHAP Masih Prematur

Redaksi by Redaksi
Februari 13, 2025 7:41 am
in News
RUU KUHAP

Akademisi Prof Pujiyono sebut RUU KUHAP masih sangat prematur karena bangunan akademis yang masih lemah. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Sejumlah akademisi mulai meragukan pondasi bangunan ilmiah Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Menurut mereka, jika disahkan, RUU ini masih terbilang terlalu prematur untuk disahkan tahun ini.

Argumentasi ini datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Pujiyono yang menjadi pembicara di Semnas Rancangan KUHAP Dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi di Fakultas Hukum UB Malang, Rabu (12/2/2025) kemarin.

READ ALSO

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Menurutnya, rancangan KUHAP ini harus diikuti dengan kesadaran memahami perkembangan yang ada. ”Apa yang ada dalam RUU KUHAP ini telah dibuat sejak 2012 lalu. Tentu harus pula disesuaikan dengan perkembangan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Baca Juga: Ulas Dampak RUU KUHAP, Kampus UB Hadirkan Para Pakar Hukum

Namun seharusnya, kata dia, pembahasan RUU KUHAP mestinya mengacu dari perkembangan dalam KUHP Nasional. Bicara tentang RUU KUHAP 2012 sebenarnya merupakan produk yang disiapkan pemerintah yang kini menjadi inisiasi DPR.

”Nah yang jadi pertanyaan, sekarang DPR apa sudah membuat draft RUU KUHAP atau belum?, kan belum. Naskah akademiknya saja belum ada, baru disiapkan. Jadi menurut saya RUU KUHAP yang kita bicarakan ini masih sangat prematur,” ungkapnya.

Artinya, sambung dia, sebelum kita lebih jauh membahas RUU KUHAP ini, harus ditelaah dulu maksud dari DPR RI untuk merancang RUU baru atau melakukan pengkajian kembali. Sebagai akademisi, tentunya akan tetap memberikan telaah yang konstruktif, argumentatif yang non-partisan.

Menurutnya, kajian hukum RUU KUHAP secara menyeluruh penting dilakukan agar produk hukum yang dihasilkan baik dan benar. Tidak didasarkan dari kepentingan secara parsial dari masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Akademisi UB Minta RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan Dikaji Ulang

Sebagai akademisi, Prof Pujiyono berharap dalam menyikapi huru-hara ini tidak melakukan resistensi. Ia berharap, kepada para akademisi hukum lainnya tidak terjebak dalam dukung-mendukung secara parsial.

”Akademisi harus berpihak terhadap kajian akademis, jangan sampai terjebak dukung nendukung kepentingan secara parsial. Ini tidak baik,” katanya.

“Kami sendiri baru melakukan kajian melalui seminar-seminar. Harapannya bisa menjadi masukan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun RUU KUHAP,” pungkasnya.

Di sisi lain, Guru Besar FH UB Prof. Dr.Sudarsono menyatakan kritiknya atas rencana penyusunan RUU KUHAP. Menurutnya, dalam draft RUU KUHAP yang beredar dinilai masih bersifat tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian, dan peradilan.

Jika dipaksakan, ia mengkhawatirkan terjadinya konflik kewenangan antar-institusi dalam menjalankan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sebagai contoh, pada draf RUU Kejaksaan, ada sejumlah poin yang memperluas kewenangan kejaksaan dalam hal penyelidikan hingga penyidikan yang selama ini menjadi tugas utama kepolisian.

“Kami khawatirnya ini akan menjadi ‘perang RUU’ tanpa solusi yang solutif. Tapi semoga tidak terjadi. Seminar seperti ini harus terus dilakukan. Ini adalah kewajiban akademisi,” tuturnya.

Ia mengungkapkan sebenarnya yang dibutuhkan saat ini adalah keseimbangan kewenangan yang proporsional agar tidak memunculkan fenomena ego sektoral. ”Ada banyak cara dan pendekatan. Misal, ketahui saja jati diri institusi masing-masing. Kira-kira kalau punya kewenangan itu overlapping tidak,” jelasnya.

Sedangkan Dr Muhammad Rustamaji SH MH selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret juga menyampaikan jika kewenangan ini diperluas tanpa batasan yang jelas maka dapat berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan antara jaksa dan polisi.

“Dari sisi kewenangan, RUU Kejaksaan memberikan ruang cukup besar bagi lembaga ini untuk melakukan proses-proses mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Padahal, secara alami, ini adalah fungsi dari kepolisian,” jelasnya.

Di sisi lain, revisi RUU KUHAP juga harus dipastikan tetap menjaga keseimbangan dalam proses hukum. Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah adanya usulan peran hakim komisaris, yang berfungsi sebagai pengawas aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang melakukan penangkapan dan penahanan.

“Di KUHAP nanti kita lihat lagi bagaimana pengaturannya. Jangan sampai ada pasal yang justru melemahkan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum. Semua ini perlu ditempatkan secara proporsional,” katanya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: akademisiGuru Besar FH Universitas DiponegoroRUU KUHAP

Related Posts

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU
News

Muktamar NU Mulai Bahas Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU

Jumat, 28 Agu 2026
Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran
News

Fakta Menarik Muktamar NU ke-35 di Jombang, Kembali ke Tanah Kelahiran

Jumat, 28 Agu 2026
Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka
News

Truk Damkar Terguling di Oro-Oro Ombo, Lima Orang Luka-Luka

Jumat, 28 Agu 2026
Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
News

Gus Yahya Tegaskan NU Harus Jadi Penyangga Program Pemerintah

Jumat, 28 Agu 2026
Rais Syuriyah PWNU Jateng Ingatkan Bahaya Politik Transaksional di Muktamar
News

Rais Syuriyah PWNU Jateng Ingatkan Bahaya Politik Transaksional di Muktamar

Jumat, 28 Agu 2026
Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas
News

Presiden Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
Sate Taichan

4 Tempat Beli Sate Taichan di Malang yang Wajib Dicoba Pecinta Kuliner, Juicy dan Nikmat

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.