Saturday, July 4, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

351 Jabatan Kepala Sekolah Negeri di Kabupaten Malang Masih Kosong

Redaksi by Redaksi
February 3, 2025 7:36 pm
in Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 351 jabatan kepala sekolah negeri di Kabupaten Malang masih kosong, dengan rincian 348 kepala SDN dan tiga kepala SMPN. Jabatan yang kosong ini akan diisi di tahun ini.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan ada beberapa syarat untuk menjadi kepala sekolah. Sementara guru yang memenuhi syarat untuk bisa menjadi kepala sekolah masih terbatas.

READ ALSO

Magister Psikologi UIN Malang Gelar Open House, Dorong Calon Mahasiswa Berdampak Lewat Pendidikan

Dindik Jatim Tegaskan MPLS 2026 Bebas Perpeloncoan, Sekolah Harus Jadi Ruang Aman

“Kebetulan karena pada saat pengajuan awal kemarin, guru yang memenuhi syarat untuk bisa menjadi kepala sekolah masih terbatas,” kata Suwadji usai acara pelantikan 320 kepala SDN dan SMPN di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (3/1/2025).

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Ini Pesan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Malang Drs Hari Mulyono, MT

Ia merinci, persyaratan untuk menjadi kepala sekolah di antaranya memiliki kualifikasi paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), memiliki sertifikat pendidik, memiliki Sertifikat Guru Penggerak atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I golongan ruang III/b, dan lain sebagainya.

Suwadji mengatakan untuk saat ini kepala sekolah harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI membolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi kepala sekolah, namun belum ada kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Ini Pesan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Malang Drs Hari Mulyono, MT

“Kalau PPPK sebetulnya sudah dibolehkan dari Kemendikdasmen RI, tetapi dari Kemenpan RB belum ada (kebijakan),” tutur Suwadji.

Di Kabupaten Malang, terdapat 1.061 SDN dan 69 SMPN. Dari jumlah tersebut, baru 713 SDN dan 66 SMPN yang sudah memiliki kepala sekolah. Sisanya masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Sekolah.

Suwadji menegaskan pihaknya akan segera mengupayakan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Bahkan, jika dimungkinkan semua jabatan terisi di tahun 2025 ini.

“Akan kami upayakan secepatnya. Begitu persyaratan guru terpenuhi, kami ajukan (menjadi kepala sekolah),” kata Suwadji.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kabupaten malangkepala SDNKepala Sekolahkepala SMPN

Related Posts

Magister Psikologi UIN Malang
Advertorial

Magister Psikologi UIN Malang Gelar Open House, Dorong Calon Mahasiswa Berdampak Lewat Pendidikan

Friday, 3 Jul 2026
Dindik Jatim Tegaskan MPLS 2026 Bebas Perpeloncoan, Sekolah Harus Jadi Ruang Aman
Pendidikan

Dindik Jatim Tegaskan MPLS 2026 Bebas Perpeloncoan, Sekolah Harus Jadi Ruang Aman

Friday, 3 Jul 2026
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu
Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Batu Pastikan MPLS 2026 Bebas Perpeloncoan Lewat Konsep SAE

Friday, 3 Jul 2026
Gelar Karya PG PAUD Unikama suguhkan beragam karya yang mengusung semangat harmoni rasa dan budaya Nusantara. /Foto: Dok. Unikama
Pendidikan

Gelar Karya PG PAUD Unikama: Usung Semangat Harmoni Rasa dan Karya Nusantara

Friday, 3 Jul 2026
ITSK Soepraoen
Advertorial

Informatic Fair 2026 ITSK Soepraoen Tampilkan Karya Digital Mahasiswa Berbasis Kebutuhan Nyata

Thursday, 2 Jul 2026
Dosen ITN Malang
Advertorial

Dosen ITN Malang Raih Hibah Hilirisasi, Kembangkan Pintu Irigasi Pintar Berbasis IoT untuk Sawah di Sulawesi

Wednesday, 1 Jul 2026
Next Post
Angin kencang

Angin Kencang di Wagir, 6 Rumah Alami Kerusakan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edi Purwanto, Santri dan Penggerak NU Asal Malang Terpilih Jadi Komisioner KI Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.