Jumat, Juli 10, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Gercep Tuntaskan Penanganan Laka Maut Bus Pariwisata, Pj Wali Kota Dukung Langkah Tegas Kapolres Batu

Redaksi by Redaksi
Januari 19, 2025 9:10 am
in News
Pj Wali Kota Batu

Pj Wali Kota Batu saat bersama Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengunjungi korban kecelakaan bus pariwisata maut. Foto: Polres Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai memberikan dukungan penuh atas langkah tegas Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata dalam menangani kasus kecelakaan bus pariwisata maut yang memakan 4 korban jiwa dan lainnya luka-luka beberapa waktu lalu.

Ia berpendapat jika langkah tegas sudah harus dilakukan agar kejadian serupa tak terulang lagi. Dalam kasus ini, Kapolres Batu tidak hanya menetapkan sopir bus, MAS (30) sebagai tersangka, tapi juga pemilik perusahaan otobus tersebut.

READ ALSO

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 10 Juli 2026: Cerah dan Berawan

Empat Spesies Baru Kumbang Ditemukan di UB Forest Jawa Timur, Satu Diabadikan dengan Nama Brawijaya

Diketahui, pemilik perusahaan bus Sakhindra Cemerlang, RW (30) warga Banjar Kerta Dale, Denpasar Bali menyusul dijadikan tesangka baru yang turut bertanggung jawab karena sengaja tidak melakukan perawatan bus dan nekat tetap beroperasi meski kondisi bus tak layak jalan.

Baca Juga: Baru Pamit, Aries Agung Paewai Kembali Dilantik Jadi Pj Wali Kota Batu

MAS dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara pemilik perusahaannya, RW dijerat dengan pasal 311 ayat 2, 3, 4, 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kalan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.

Langkah tegas ini menurut Aries perlu dilakukan sehingga dapat menjadi bahan pembelajaran bersama. Khususnya bagi pelaku usaha jasa transportasi wisata dalam memastikan setiap unit kendaraan dalam kondisi prima saat beroperasi.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pemilik PO Bus Sakhindra Trans Bali Jadi Tersangka Laka Bus Pariwisata Maut di Kota Batu

“Saya mewakili Pemkot Batu mendukung penuh terhadap langkah yang diambil Polres Batu dalam penetapan tersangka baru ini afar tidak ada lagi kasus serupa, apalagi menimpa para pelajar,” tegasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
Redaktur: jatmiko

Tags: Laka bus pariwisataPJ Wali Kota Batupolres kota batu

Related Posts

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 10 Juli 2026: Cerah dan Berawan
News

Prakiraan Cuaca Malang Jumat 10 Juli 2026: Cerah dan Berawan

Jumat, 10 Jul 2026
Empat Spesies Baru Kumbang Ditemukan di UB Forest Jawa Timur, Satu Diabadikan dengan Nama Brawijaya
News

Empat Spesies Baru Kumbang Ditemukan di UB Forest Jawa Timur, Satu Diabadikan dengan Nama Brawijaya

Kamis, 9 Jul 2026
1465a067 D08c 420d 9740 857d4b6871c6
News

Kelompok Homoseksual Sumbang Kasus HIV Baru di Kota Batu Tahun 2026

Kamis, 9 Jul 2026
BPBD Kabupaten Malang Siap Hadapi Kemungkinan Erupsi Gunung Kelud
News

BPBD Kabupaten Malang Siap Hadapi Kemungkinan Erupsi Gunung Kelud

Kamis, 9 Jul 2026
PJT I Gaungkan Edukasi Penyelamatan Sumber Daya Air Lewat Selorejo Run Challenge 2026, Catat Jadwalnya!
News

PJT I Gaungkan Edukasi Penyelamatan Sumber Daya Air Lewat Selorejo Run Challenge 2026, Catat Jadwalnya!

Kamis, 9 Jul 2026
Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting
News

Anak Muda dan Pengasuh Pesantren di Malang Berkumpul Jelang Muktamar NU, Hasilkan 9 Seruan Moral yang Penting

Kamis, 9 Jul 2026
Next Post
NZR Sumbersari

Amankan Tiga Poin dari PSM Madiun, NZR Sumbersari Semakin Kokoh di Puncak Klasemen Grup B PNM Liga Nusantara 2024/2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.