Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Ramai Dibincangkan Publik, Berikut Penjelasan UKT di Perguruan Tinggi Beserta Ketentuan Besarannya

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2024 4:46 pm
in Pendidikan
Penjelasan tentang UKT beserta ketentuan besarannya yang berbeda-beda bagi mahasiswa /Foto: pexels.com/Gul Isik

Penjelasan tentang UKT beserta ketentuan besarannya yang berbeda-beda bagi mahasiswa /Foto: pexels.com/Gul Isik

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Akhir-akhir ini Uang Kuliah Tunggal atau UKT tengah menjadi sorotan publik karena mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Seperti diketahui UKT merupakan uang kuliah yang dibayarkan setiap semester.

Besaran UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa terbagi dalam beberapa golongan dengan besaran beragam. Pertimbangan penentuan UKT yang dibebankan kepada mahasiswa berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.

READ ALSO

SEMA-F Psikologi UIN Malang Studi Banding dengan BLM UNAIR dan UPNVJT

Kemenag Rumuskan Arah Talenta Connect, PERMATA PTKI Bentuk Pengurus

Selain itu, ada pertimbangan lainnya yang ditentukan oleh pihak perguruan tinggi sendiri.

Baca Juga: Tak Sekedar Belajar Agama, Ini Keistimewaan Kuliah di Unisma Malang

Biasanya penetapan besaran UKT masing-masing mahasiswa ditentukan oleh jalur masuk mereka ke perguruan tinggi melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi, berdasarkan tes, maupun seleksi mandiri yang diselenggarakan masing-masing perguruan tinggi.

Pemberlakuan kebijakan UKT di Indonesia berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.

Dalam Pasal 1 ayat 3 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 disebutkan bahwa Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Besaran UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah. UKT menjadi biaya operasional keseluruhan mahasiswa selama menemouh studi di perguruan tinggi.

Baca Juga: Calon Mahasiswa Wajib Cek! Berikut Rincian Uang KIP Kuliah Per Semester

UKT diharapkan memberikan keringanan beban orang tua mahasiswa dan juga mahasiswa untuk mendapatkan akses seluas-luasnya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 besaran UKT ditetapkan oleh pimpinan PTN yang dibebankan kepada seluruh mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. Besarak UKT terbagi setidaknya paling sedikit dua kelompok.

Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi sebesar Rp 500 ribu dan Kelompok II besaran UKT paling rendah Rp 501 ribu dengan paling tinggi Rp 1 juta.

Penentuan besaran UKT ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, dan juga pihak-pihak lain yang membiayai studi mahasiswa.

Penetapan UKT yang beragam merujuk pada jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian studi mahasiswa.

Sebelum mendapatkan nominal jumlah UKT yang harus dibayarkan setiap semester, calon mahasiswa mengisi formulir yang berisi gaji atau surat keterangan pendapatan orang tua, harta benda seperti rumah, kendaraan, dan pengeluaran keluarga.

Selanjutnya setelah mengisi informasi pendapatan orang tua saat registrasi ulang sebagai mahasiswa baru. Pihak PTN akan menentukan masing-masig mahasiswa masuk ke dalam kelompok atau golongan UKT yang harus dibayarkan setiap semester.

Ketentuan penetapan besaran UKT ditetapkan lebih lajut oleh pimpinan PTN. Tetapi ketentuan akan berbeda bagi beberapa mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 Satuan Kredit Semester (SKS). Mahasiswa dengan golongan tersebut dapat membayar UKT paling banyak sebesar 50 persen.

Ketentuannya adalah mahasiswa program Diploma 4 (DIV) atau Sarjana Terapan yang menyelesaikan studi sampai semester 9 dan mahasiswa semester 7 program Diploma 3 (DIII).

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: mahasiswaPenjelasan UKTPerguruan tinggiPerguruan Tinggi NegeriPTNUKT

Related Posts

SEMA-F Psikologi UIN Malang Studi Banding dengan BLM UNAIR dan UPNVJT
Advertorial

SEMA-F Psikologi UIN Malang Studi Banding dengan BLM UNAIR dan UPNVJT

Selasa, 13 Okt 2026
Kemenag Rumuskan Arah Talenta Connect, PERMATA PTKI Bentuk Pengurus
Pendidikan

Kemenag Rumuskan Arah Talenta Connect, PERMATA PTKI Bentuk Pengurus

Senin, 12 Okt 2026
Peluang Karier Industri Sepak Bola Dibahas di I League Goes to Campus UMM
Pendidikan

Peluang Karier Industri Sepak Bola Dibahas di I League Goes to Campus UMM

Senin, 12 Okt 2026
ITN Malang Siapkan Kawasan Industri Baru di Pasuruan
Advertorial

ITN Malang Siapkan Kawasan Industri Baru di Pasuruan

Minggu, 11 Okt 2026
UIN Maliki Malang Buka Dua Prodi Baru, Ekonomi Syariah dan Manajemen Haji
Advertorial

UIN Maliki Malang Buka Dua Prodi Baru, Ekonomi Syariah dan Manajemen Haji

Sabtu, 10 Okt 2026
Ta’aruf Qur’ani ke-24 Diikuti 646 Mahasiswa UIN Maliki Malang
Advertorial

Ta’aruf Qur’ani ke-24 Diikuti 646 Mahasiswa UIN Maliki Malang

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Pertandingan Kejuaraan Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Ratusan Atlet Ramaikan Kejuaraan Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.