Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Ramai Dibincangkan Publik, Berikut Penjelasan UKT di Perguruan Tinggi Beserta Ketentuan Besarannya

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2024 4:46 pm
in Pendidikan
Penjelasan tentang UKT beserta ketentuan besarannya yang berbeda-beda bagi mahasiswa /Foto: pexels.com/Gul Isik

Penjelasan tentang UKT beserta ketentuan besarannya yang berbeda-beda bagi mahasiswa /Foto: pexels.com/Gul Isik

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Akhir-akhir ini Uang Kuliah Tunggal atau UKT tengah menjadi sorotan publik karena mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Seperti diketahui UKT merupakan uang kuliah yang dibayarkan setiap semester.

Besaran UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa terbagi dalam beberapa golongan dengan besaran beragam. Pertimbangan penentuan UKT yang dibebankan kepada mahasiswa berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.

READ ALSO

Dosen ITN Malang Bantu Warga Candirenggo Pilah Sampah dari Rumah

UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU

Selain itu, ada pertimbangan lainnya yang ditentukan oleh pihak perguruan tinggi sendiri.

Baca Juga: Tak Sekedar Belajar Agama, Ini Keistimewaan Kuliah di Unisma Malang

Biasanya penetapan besaran UKT masing-masing mahasiswa ditentukan oleh jalur masuk mereka ke perguruan tinggi melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi, berdasarkan tes, maupun seleksi mandiri yang diselenggarakan masing-masing perguruan tinggi.

Pemberlakuan kebijakan UKT di Indonesia berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.

Dalam Pasal 1 ayat 3 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 disebutkan bahwa Uang Kuliah Tunggal atau UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Besaran UKT ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh pemerintah. UKT menjadi biaya operasional keseluruhan mahasiswa selama menemouh studi di perguruan tinggi.

Baca Juga: Calon Mahasiswa Wajib Cek! Berikut Rincian Uang KIP Kuliah Per Semester

UKT diharapkan memberikan keringanan beban orang tua mahasiswa dan juga mahasiswa untuk mendapatkan akses seluas-luasnya melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 besaran UKT ditetapkan oleh pimpinan PTN yang dibebankan kepada seluruh mahasiswa dari setiap jalur penerimaan. Besarak UKT terbagi setidaknya paling sedikit dua kelompok.

Kelompok I dengan besaran UKT paling tinggi sebesar Rp 500 ribu dan Kelompok II besaran UKT paling rendah Rp 501 ribu dengan paling tinggi Rp 1 juta.

Penentuan besaran UKT ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, dan juga pihak-pihak lain yang membiayai studi mahasiswa.

Penetapan UKT yang beragam merujuk pada jumlah tanggungan keluarga dari mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian studi mahasiswa.

Sebelum mendapatkan nominal jumlah UKT yang harus dibayarkan setiap semester, calon mahasiswa mengisi formulir yang berisi gaji atau surat keterangan pendapatan orang tua, harta benda seperti rumah, kendaraan, dan pengeluaran keluarga.

Selanjutnya setelah mengisi informasi pendapatan orang tua saat registrasi ulang sebagai mahasiswa baru. Pihak PTN akan menentukan masing-masig mahasiswa masuk ke dalam kelompok atau golongan UKT yang harus dibayarkan setiap semester.

Ketentuan penetapan besaran UKT ditetapkan lebih lajut oleh pimpinan PTN. Tetapi ketentuan akan berbeda bagi beberapa mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 Satuan Kredit Semester (SKS). Mahasiswa dengan golongan tersebut dapat membayar UKT paling banyak sebesar 50 persen.

Ketentuannya adalah mahasiswa program Diploma 4 (DIV) atau Sarjana Terapan yang menyelesaikan studi sampai semester 9 dan mahasiswa semester 7 program Diploma 3 (DIII).

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Bagus Rachmad Saputra

Editor: Herlianto. A

Tags: mahasiswaPenjelasan UKTPerguruan tinggiPerguruan Tinggi NegeriPTNUKT

Related Posts

Dosen ITN Malang Bantu Warga Candirenggo Pilah Sampah dari Rumah
Advertorial

Dosen ITN Malang Bantu Warga Candirenggo Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 28 Agu 2026
UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU
Advertorial

UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU

Jumat, 28 Agu 2026
ITN Malang Gandeng Perbakin, Lahan Kampus 2 Jadi Fasilitas Latihan Menembak
Advertorial

ITN Malang Gandeng Perbakin, Lahan Kampus 2 Jadi Fasilitas Latihan Menembak

Jumat, 28 Agu 2026
Drama Umar bin Khattab Warnai Maulid Nabi di SMP Insan Permata Malang
Advertorial

Drama Umar bin Khattab Warnai Maulid Nabi di SMP Insan Permata Malang

Jumat, 28 Agu 2026
Mahasiswa KKN Unikama dan Diskominfo Malang Perkuat SDM Operator Desa di Pakisaji
Pendidikan

Mahasiswa KKN Unikama dan Diskominfo Malang Perkuat SDM Operator Desa di Pakisaji

Kamis, 27 Agu 2026
Angkot Pelajar Gratis Segera Ngaspal, Dishub Kota Malang: Mulai Besok Senin
Pendidikan

Senin, Angkot Pelajar Gratis di Kota Malang Ngaspal

Kamis, 27 Agu 2026
Next Post
Pertandingan Kejuaraan Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Ratusan Atlet Ramaikan Kejuaraan Taekwondo Piala Pj Wali Kota Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.