KOTA BATU – Sebanyak 65 orang pelanggar aturan PPKM Darurat di Kota Batu menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang itu dilakukan secara virtual di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Batu, Rabu (14/7/2021).
Terdapat 41 perkara dalam sidang Tipiring yang menjerat 65 pelanggar PPKM Darurat tersebut. Ke-65 pelanggar tersebut terdiri dari 34 pelaku usaha, 9 pelanggar perorangan dan 22 pelanggaran kerumunan.
Kajari Batu, Supriyanto menuturkan, sidang tersebut merupakan upaya dalam penegakan hukum terhadap pihak yang melanggar aturan selama PPKM Darurat berlangsung.

Disebutkan, para pelanggar akan dikenai denda administrasi sesuai keputusan Pengadilan Negeri. Nilai dendanya bervarisi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
“Mudah mudahan ini memberikan dampak signifikan dan efek jera kepada para pelanggar maupun masyarakat lain agar tidak melakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko yang juga turut hadir memantau jalannya sidang Tipiring itu menyampaikan, sidang tersebut bukanlah tujuan utama PPKM Darurat. Namun merupakan bukti bahwa Kota Batu berkomitmen menegakkan peraturan PPKM Darurat.
“Saya berharap dari sidang Tipiring ini bisa menjadikan masyarakat mematuhi peraturan PPKM Darurat. Ini bukan tujuan utama kita, tetapi merupakan bukti bahwa kita benar benar menerapkan peraturan,” ucapnya.
Untuk itu, Dewanti mengajak masyarakat Kota Batu untuk bersinergi dalam menyukseskan PPKM Darurat. Sehingga angka kasus Covid-19 di Kota Batu bisa ditekan kembali.
“Jadi ayo bergotong royong untuk bisa menjadikan Kota Batu bersuasana kondusif. Tujuan kita adalah memutus rantai penyebaran bahkan menghentikan penyebaran Covid-19 ini,” tuturnya.
Reporter: M Sholeh
Foto: Pelanggar PPKM Darurat menjalani sidang secara virtual di Graha Pancasila Balai Kota Among Tani Batu
Foto: