Jakarta, Tugumalang.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan itu mencakup perubahan nama 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Perubahan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tanggal 30 Juni 2026. Penataan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Perubahan nama resmi Kantor Imigrasi dilakukan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah layanan masing-masing kantor. Beberapa di antaranya yakni Kantor Imigrasi Surabaya menjadi Kantor Imigrasi Juanda dan Kantor Imigrasi Medan menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu. Selain itu, terdapat Kantor Imigrasi I Medan dan Kantor Imigrasi Halmahera Utara yang sebelumnya bernama Kantor Imigrasi Tobelo.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Baca juga: Kantor Imigrasi Malang Perkuat Pelayanan Publik lewat Inovasi SUARA KARMILA
Selain perubahan nama, Ditjen Imigrasi melakukan penyesuaian tipologi 14 Kantor Imigrasi. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya.
Penyesuaian tersebut memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi setiap kantor diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Salah satu contohnya adalah perubahan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan itu dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tak lagi berada di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Baca juga: Kantor Imigrasi Malang dan Pemkab Malang Siapkan Layanan Paspor di MPP
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam.
Ia memastikan penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas dan memperkuat efektivitas organisasi. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi
editor: jatmiko


















