Malang, Tugumalang.id – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Malang telah memproses pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Malang pada 2-8 Januari 2024. Kini, sebanyak 2.844 orang telah mendaftarkan diri sebagai Pemgawas TPS Kota Malang.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Malang, Muhammad Hanif Fahmi menyampaikan bahwa jumlah pendaftar telah melebihi kuota kebutuhan Pengawas TPS. Dikatakan, kebutuhan Pengawas TPS Kota Malang mencapai 2.452 orang.
“Antusias pendaftar cukup tinggi, hingga akhir pendaftaran, sudah mencapai 2.844 orang. Artinya sudah melebihi kebutuhan,” kata Hanif, Selasa (9/1/2024).
Dari 2.844 pendaftar itu, sebanyak 343 pendaftar berasal dari Kecamatan Klojen. Lalu ada 565 pendaftar dari Blimbing, 629 pendaftar dari Kedungkandang, 660 pendaftar dari Sukun dan 647 pendaftar dari Lowokwaru.
Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Gelar Sosialisasi, Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Pengawas TPS
Berdasarkan gender, terdapat 1.604 pendaftar merupakan laki laki dan 1.240 pendaftar merupakan perempuan.
Ribuan pendaftar tersebut masih perlu dilakukan seleksi lanjutan. Seperti penelitian berkas atau seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 10 Januari 2024.
Selain itu, juga ada seleksi wawancara hingga 17 Januari 2024 dan tahap masukan atau tanggapan masyarakat hingga 21 Januari 2024 mendatang.
“Jika nanti jumlah peserta yang lolos kurang dari kuota kebutuhan Pengawas TPS Kota Malang, maka kami juga akan melakukan rekrutmen tambahan lagi terutama untuk TPS yang masih kosong,” jelasnya.
“Kami harap semua proses seleksi berjalan lancar sampai hari pelantikan. Sehingga nanti para Pengawas TPS ini bisa segera melakukan bimbingan teknis tentang tugas tugas mereka,” lanjutnya.
Para Pengawas TPS tersebut nantinya akan ditugaskan di TPS TPS yang ada di Kota Malang. Mereka memiliki masa kerja selama satu bulan, yakni H-23 pemilu hingga H+7 pemilu.
Hanif menyampaikan peran Pengawas TPS dinilai sangat penting. Salah satunya untuk meminimalisir potensi potensi kesalahan atau kecurangan di TPS.
Baca Juga: Optimalkan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Batu Gandeng Peradi Malang
“Jadi Pengawas TPS ini adalah ujung tombak Bawaslu ketika hari H pemilihan. Mereka akan menjaga dan mengawasi TPS saat pemungutan suara dan rekapitulasi,” paparnya.
Menurutnya, Pengawas TPS juga memiliki hak untuk mengingatkan secara langsung jika ada kesalahan di TPS. Kemudian juga punya wewenang untuk menghentikan proses pemungutan suara atau rekapitulasi di TPS.
“Sehingga mereka juga punya kewenangan untuk menentukan misalnya harus pemungutan suara ulang atau pengulangan penghitungan suara di TPS,” bebernya.
Di Hari H pemilu, Pengawas TPS tak akan bekerja sendiri. Sebab di setiap TPS ada sejumlah anggota lain seperti linmas hingga saksi dari masing masing parpol. Kemudian di luar TPS juga ada aparat kepolisian, TNI, pemantau pemilu hingga medis.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko