Tugumalang.id – Sebanyak 1.600 pelaku UMKM di Kota Batu gagal mendapatkan Bantuan Produksi Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta dari pemerintah pusat. Gara-garanya, ribuan pelaku UMKM ini tidak memiliki legalitas Izin Usaha (IU).
Menurut Pengelola Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Batu, Andri Yunanto, syarat legalitas IU memang menjadi syarat wajib sebagai penerima BPUM.
”Dari 4.000 UMKM yang terdata dan kami ajukan, hanya 60 persen saja yang lolos verifikasi,” ungkapnya, pada Kamis (26/8/2021).
Sebelumnya, di tahap I, yang sudah terverifikasi mencapai 2.364 pelaku UMKM. Hingga saat ini, total sudah ada 3.946 pelaku UMKM di Kota Batu. Jumlah itu diakui lebih banyak dari tahun lalu yang mana hanya 1.000 pelaku UMKM yang lolos verifikasi.
Pentingnya izin usaha ini membuat pihak PLUT memberikan fasilitas pelayanan perizinan melalui aplikasi OSS secara gratis. Dengan adanya IU dan juga NIB, bisa dimanfaatkan untuk memperoleh BPUM di tahap-tahap selanjutnya.
Lebih lanjut, teknis pembuatan IU ini sebenarnya mudah saja. Cukup dengan membawa berkas persyaratan seperti KTP, NPWP (jika ada), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan (jika ada), email, dan surat keterangan usaha.
“Pelaku usaha bisa datang sendiri ke PLUT dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00-15.00 WIB hingga 12 September nanti,” paparnya.
Namun, dalam proses pencairannya, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum mencairkan dana bantuan ini. Dikarenakan, banyak pedagang kecil yang tidak memiliki ponsel maupun akses ke perbankan.
Meski begitu, pihaknya berupaya mengakomodir mereka agar mendapat program bantuan kepada warga terdampak pandemi ini.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti