Malang, tugumalang.id – Pria berinisial HKP (29), asal Kalimantan harus berurusan dengan polisi usai kedapatan membawa ganja seberat 2 kilogram. Dia diamankan saat membawa kotak tapperware terbungkus plastik berisi daun ganja di Jalan Renang, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 18 April 2024.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menjelaskan, tersangka sudah mengonsumsi narkoba sejak SMA pada 2011 lalu. Kebiasaan itu ternyata dibawa tersangka saat menempuh kuliah di Kota Malang pada 2013.
“Ketika kuliah itu HKP juga masih mengkonsumsi ganja hingga pada tahun 2023 dia memutuskan untuk mencari link agar bisa kenal dengan bandar yang mengaku bernama Jabir. Setelah kenal, HKP pun intens membeli barang ke Jabir,” ungkapnya, Sabtu (20/4/2024).
Baca Juga: Antisipasi Pungli hingga Peredaran Narkoba, Lapas Malang Masifkan Operasi Ruang Tahanan
Setelah kenal, tersangka mulai kerap membeli narkoba ke Jabir. Anton mengatakan bahwa tersangka kemudian dikenalkan dengan AJ oleh Jabir. Tersangka menurutnya juga beberapa kali membeli narkoba ke AJ melalui WA.
Saat keuangan tersangka menipis, AJ menawari untuk menjadi pengedar narkoba agar tetap bisa mengonsumsi sekaligus mendapat keuntungan. Alhasil, tersangka tergiur dan mulai melancarkan aksinya.
Pada 8 April 2024, AJ meminta tersangka mengedarkan narkoba seberat 3 kilogram di wilayah Klojen, Kota Malang.
“Cara mengedarkannya, HKP dihubungi oleh AJ. Jumlah dan lokasi untuk meranjau sudah ditentukan AJ,” bebernya.
Hingga pada akhirnya, tersangka yang merasa sukses melancarkan aksinya menyampaikan laporan ke AJ bahwa stok narkobanya habis. AJ kemudian mengatakan akan menyuplai lagi.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kromengan, Sabu Seberat 21,37 Gram Diamankan
Namun pihaknya kepolisian mengamankan tersangka saat mengambil narkoba itu. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di rumah kos tersangka di Jalan Saxophone, Kota Malang.
“Ketika kami datang ke kosnya di Jalan Saxophone, kami temukan ada alat timbang, plastik untuk membungkus dan ada klip,” ujarnya.
Kini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko