MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang membongkar home industry yang memproduksi narkotika jenis sabu di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Home industry yang terletak di rumah kontrakan ini telah beroperasi selama empat bulan dan memproduksi sabu sebanyak lima kali.
Keberadaan home industry ini terungkap setelah penangkapan seorang tersangka pengedar sabu berinisial Mohammad Zainal Luthfi alias Pablo (25) di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang saat Operasi Pekat Semeru 2024 pada akhir Maret 2024 lalu.
Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tersangka Mohammad Zainal dan menemukan keberadaan home industry ini.
Baca Juga: Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu, 3 Tersangka Diamankan
“Selanjutnya dilakukan upaya paksa (penangkapan) terhadap tiga tersangka dan kami berhasil mengamankan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Imam saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP), Senin (22/4/2024).
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Nanang Kosim (40), Innayatul Wafi (29), dan M Suherman (36). Nanang dan Innayatul merupakan kakak adik yang berasal dari Kabupaten Jombang.
Tersangka lainnya, Suherman adalah rekan kerja yang berasal dari Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Satu tersangka lagi berinisial G berhasil kabur dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan-bahan baku pembuatan sabu seperti 1.940 butir pil neo prolifed, serbuk merah, iodium, dan lain sebagainya. Berbagai peralatan pun diamankan seperti gelas ukur, kompor listrik, alat hisap sabu, dan sebagainya.
“Dari barang bukti yang disita, Satresnarkoba Polres Malang berhasil memangkas aktivitas ilegal pembuatan narkotika jenis sabu,” kata Imam.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kromengan, Sabu Seberat 21,37 Gram Diamankan
Berdasarkan pengakuan tersangka, meski telah melakukan produksi sebanyak lima kali, hanya produksi terakhir yang diedarkan. Sementara sabu dari empat produksi sebelumnya hanyalah uji coba dan mereka gunakan sendiri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (1) dan/atau Pasal 129 huruf a dan b atau Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko