BATU – Suasana jelang Pilkades 2022 di Kota Batu mulai menunjukkan tensi tinggi. Baru-baru ini, empat calon kepala desa (kades) yang gagal ‘nyalon’ di Desa Pesanggrahan melaporkan panitia Pilkades ke PTUN. Mereka tetap tidak puas dengan kinerja dan ketidaktransparanan panitia hingga saat ini.
Diketahui, gugatan mereka telah teregister dengan nomor 118/G/2022/PTUN.SBY pada 12 Agustus 2022. Keempat orang penggugat itu adalah Anom Suyanto, Rudiyanto, Muhammad Rofi’i dan Aris Dwi Yanto.
Mereka menuntut Pilkades Pesanggrahan ditunda dan harus dilakukan pemilihan ulang Calon Kades dari tahap awal. Panitian dituntut agar menyeleksi ulang dengan menghitung total bobot nilai ke-9 calon kades dengan seksama.
Menanggapi laporan itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Pesanggrahan, Faisal Sofyan di luar dugaan justru merasa tak masalah. Kata dia, langkah hukum itu juga sudah disampaikan sebelumnya jika masih merasa tidak terima.
Sebelumnya, pihak panitia sudah beberapa kali mengajak bertemu beberapa pihak. Namun sejauh ini masih tak kunjung tenang. Menurut yang dilakukan panitia, semua sudah sesuai aturan.
”Terakhir kami juga sudah bertemu Wali Kota, disana sudah dijelaskan kalau misal ada nilai yang sama, ya dicari poin plus lainnya, yaitu yang berpengalaman di bidang pemerintahan,” terang Faisal.
Faisal berpendapat sistem perangkingan yang ditentukan juga sudah ada syaratnya bisa dibaca secara umum. Kebanyakan memang yang akhirnya tidak lolos adalah mereka yang kalah pengalaman dengan yang pernah di pemerintahan.
“Pada intinya, dengan ada laporan ke PTUN itu kami tidak masalah. Jadi kalau memang sebelum ada perintah dari pengadilan, tahapan Pilkades serentak juga akan tetap berjalan,” tandasnya.
Sebelumnya, sudah dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sekaligus panitia tingkat Kota Batu, Aditya Prasaja, bahwa penilaian bacakades mempertimbangkan 3 aspek, yakni pengalaman di bidang pemerintahan, jenjang pendidikan dan usia.
Selain itu, oembatasan 5 kandidat cakades juga sudah sesuai dengan amanat dalam PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Serta Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades.
Tahapan pelaksanaan pilkades secara rinci telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batu nomor 188.45/63/KEP/422.012/2022 tertanggal 17 Februari 2022. Totalnya ada 20 cakades yang berkompetisi pada ajang pilkades serentak yang digelar di lima desa itu.
”Kami sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku. Jika masyarakat ingin menempuh jalur hukum kami persilahkan. Yang jelas dalam penetapan ini sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam penilaian skor bacakades,” katanya.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id