MALANG, Tugumalang.id – Warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo melapor ke Satreskrim Polres Malang atas mangkraknya pembangunan rumah yang telah mereka beli dari developer. Akibatnya, mereka mengalami kerugian miliaran Rupiah.
Pada Senin (19/5/2025) malam, sebanyak 11 orang warga mendatangi Satreksrim Polres Malang. Mereka melayangkan laporan terhadap perusahaan pengembang, PT Anugrah Rizqy Al-Hisyam yang dimiliki Haris Al-Hisyam.
Salah satu warga, Hannoch Fainsemen mengatakan, dirinya telah membayar kepada pengembang sejumlah Rp165 juta pada 2022 lalu. Akan tetapi hingga saat ini, rumah yang dijanjikan selesai pada termin ketiga tahun 2023 tersebut belum dibangun.
Baca Juga: Rumah Mangkrak, Warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo Sudah Bayar Rp9 Miliar
“Kami selama ini berusaha komunikasi menanyakan nasib rumah kami belum ada kejelasan,” kata Hannoch.
Ia akhirnya melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum, karena sudah berlarut-larut dan nilai kerugiannya cukup besar. Selama tiga tahun terakhir, ia berusaha untuk mengonfirmasi dan berkomunikasi dengan pihak developer tak ada itikad baik sama sekali.
Saat melapor ke Satreskrim Polres Malang, Hannoch ditanyai proses pembelian dari awal sampai rumah mangkrak. Ia juga menyisipkan laporan bahwa permasalahan ini juga dialami oleh user lain, termasuk adanya sertifikat yang diduga ada di Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
“Kami bawa barang bukti dokumen pembayaran dan dokumen jual beli rumah,” ujar Hannoch.
Baca Juga: DPUPR-PKP Kota Malang Siap Jalankan Program 3 Juta Perumahan Prabowo
Koordinator warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo, Misbakhul Wahyu Ari Purnomo mengatakan, tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Inspeksi ini dilakukan pasca keluhan warga viral di media dan media sosial (medsos). Tim dari Ditjen Pembiayaan Infrastruktur mendorong warga untuk melapor ke kepolisian.
“Kami didorong untuk melapor memang selama ini tidak ada progres pembangunan selama kurang lebih tiga tahun,” kata Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 96 petak rumah di Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo telah laku terjual. Akan tetapi, pembangunan rumah-rumah tersebut tak kunjung dilakukan.
Jika ditotal, para pembeli telah membayar uang sebesar Rp9 miliar ke developer. Sebagian membayar dengan cara mencicil dan sebagian lagi membayar lunas.
Wahyu mengatakan, meski baru 11 orang yang melapor ke Satreskrim Polres Malang, pihaknya sudah mendata setidaknya 36 orang yang mengalami kerugian hingga Rp3,6 miliar. Data ini bisa terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu.
Kerugian itu merupakan akumulasi total yang dibayarkan pembeli ke pihak pengembang developer. Mulai dari pembayaran tanda jadi, uang tanda jadi (ITJ), biaya notaris, peningkatan standar bangunan, hingga biaya cicilan dari bank yang masih berjalan.
“Maka dari itu, saya mendorong agar para warga lain bisa berani bersuara memperjuangkan haknya,” kata Wahyu.
Di samping itu, pembangunan fasilitas umum juga tidak berjalan. Baik dari segi penerangan jalan hingga tandon air. Pada akhirnya warga membangun tandon air secara swadaya.
“Kami berharap ada tindak lanjut dari kepolisian terkait laporan yang kami layangkan,” tutup Wahyu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur membenarkan, adanya laporan dari warga Perumahan Grand Mutiara Kedungrejo.
Laporan itu akan diproses secara profesional dan mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri ke pihak developer selaku terlapor. “Iya ini sedang buat laporan. Masih proses penyelidikan,” kata Nur.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A