Malang, Tugumalang.id – Aksi pengendara yang marah dan mengancam pengendara lain usai ditegur saat merokok di jalanan viral di media sosial. Kini, pengendara bernama Anang Widodo, warga Pakisaji itu menyampaikan permintaan maafnya di Polresta Malang Kota pada Senin (4/3/2024).
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Minggu (3/3/2024) siang. Saat itu, Anang ditegur pengendara lain yang merasa terkena abu rokok milik Anang di jalanan.
Baca Juga: Remaja 13 Tahun Tabrak Pengendara Motor di Ngajum, 1 Tewas
Namun Anang justru emosi dan marah marah hingga mengancam pengendara yang menegurnya. “Jangan sok suci, semua juga rokokan di jalan. Mas mas itu juga merokok, jangan protes ke aku. Tak entekno na Dinoyo kon,” kata Anang dengan nada tinggi.
Pengendara yang menegur Anang sempat memvideokan hal itu dan diunggah salah satu media sosial hingga viral. Kini, Anang telah mendatangi Polresta Malang Kota untuk menyampaikan permintaan maaf.
“Saya minta maaf apabila saat saya merokok itu merugikan khususnya mas mbak (pengendara yang menegur). Kemarin saya sedang kalut dan sekarang saya sadar kalau saya salah,” ungkap Anang di Polresta Malang Kota.
Dia juga meminta maaf kepada masyarakat di Kota Malang atas sikap emosinya saat di jalanan tersebut. Dia berharap semua pihak yang merasa dirugikan memaafkannya.
“Saat sampai rumah, saya baru sadar kalau itu salah. Saya juga dimarahi istri saya. Jadi saya juga mengajak masyarakat kalau bisa jangan merokok di jalan agar tak merugikan pengendara lain,” tuturnya.
Baca Juga: Bullying di Binus School Melibatkan Anak Vincent Rompies Viral, Berikut Tips Agar Anak Terhindar dari Prilaku Membully
Dia mengaku saat itu memang sedang kalut karena kecapekan usai pulang kerja dari Kota Batu dan dalam perjalanan pulang ke Pakisaji Kabupaten Malang. Dia mengaku menyalakan rokok untuk mengatasi rasa ngantuk.
“Tentu saya tak akan mengulangi lagi. Kepada warga Malang saya minta maaf yang sebesar besarnya,” kata dia.
Sementara itu, Wakasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Kuntjoro mengatakan, Anang dengan kesadaran diri sendiri telah datang ke Polresta Malang Kota untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.
“Jadi saat ini pak Anang dengan sukarela datang ke sini untuk meminta maaf. Tentu nanti kami juga akan temukan dengan orang yang terlibat cekcok dengan pak Anang,” kata Kuntjoro.
Kuntjoro menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Anang telah melanggar Pasal 283 UU No.22/2009. Dimana, pengendara dilarang merokok di jalan.
“Sanksi tetap ada, tapi ini kami edukasi dulu. Dengan ini mudah mudahan masyarakat bisa melihat dan menjadikannya pelajaran bahwa hal ini salah,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko