BATU, Tugumalang.id – Kasus korupsi penyimpangan pungutan pajak daerah yang terjadi di lingkungan Bapenda Kota Batu mendapat perhatian serius dari Kejari Kota Batu. Terbaru, Kejari mulai memanggil saksi-saksi lain guna mendalami kasus ini lebih rinci.
Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo mengungkapkan total ada 33 saksi yang telah diperiksa, baik dari kalangan ASN, notaris maupun pihak swasta. Pendalaman ini dilakukan guna melengkapi bukti hingga potensi adanya tersangka baru. Mengingat jumlah kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar mencapai Rp1,084 miliar.
Terbaru, Kejari Kota Batu memanggil lagi 5 orang saksi. Salah satunya adalah pejabat di lingkungan Bapenda Kota Batu. Dia adalah, M. Chori yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu. ”Iya, betul. Total ada 5 saksi yang kami periksa kemarin,” ungkap Edi, Jumat (23/9/2022).
Penyidikan, kata Edi, dilakukan selama kurang lebih 6 jam untuk mendalami perkara ini. Pada dasarnya, Kejari Kota Batu akan terus mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang ini agar tidak terjadi kejadian serupa di masa mendatang.
“Terhadap kasus ini akan didalami lagi dan bukan tidak mungkin ada penambahan tersangka mengingat kerugian negara yang ada cukup besar,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam perkara itu, 2 orang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu AFR, staf PNS di Bapenda Kota Batu dan J, seorang makelar tanah.
Keduanya terbukti bekerjasama mengakali aturan terkait bea perolehan hak atas tanah bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB). Keduanya terbukti membuat rugi negara senilai Rp1,084 miliar.
Dalam aksinya, tersangka AFR selaku staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP) telah mengubah NJOP objek pajak. Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT – PBB di luar ketentuan yang diatur.
Tak sendiri, AFR ditetapkan tersangka bersama rekannya, J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerjasama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.
”Jadi keduanya bekerjasama. Jadi di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB nya turun,” papar Edi.
Edi menambahkan, tindak penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.
Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih (Rp.1.084.311.510,- ).
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko