Tugumalang.id – Sengketa bisnis dan komersial tak melulu harus diselesaikan di Pengadilan Umum. Sebenarnya, ada lembaga alternatif yang ditugaskan untuk menangani sengketa tersebut tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu berlebih.
Lembaga itu bernama Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang sudah ada sejak 1977. Hanya saja, di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi dan perdagangan saat ini, banyak masyarakat yang masih belum memahami akan hal ini.
Situasi itu ditangkap dengan baik oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Merdeka (Unmer) Malang dengan menggelar seminar bertajuk ‘Sosialisasi Prosedur di Beracara di Badan Arbitrase Nasional’. Seminar nasional tersebut digelar di Gedung Pusat Pertemuan Ilmiah (PPI) Unmer, Sabtu (24/8/2024).
Baca Juga: Jadi Penguji Penyanggah, PJ Wali Kota Wahyu Hidayat Hadiri Ujian Disertasi Unmer Malang
Turut hadir, WR I Unmer, Dr. Sukardi, M.Si. , WR IV Pindo Tutuko, ST., MT. Ph.D. , Dekan FH UB Dr. Setiyono SH MH, Hartini Mochtar Kasran SH FCBArb FIIArb (Ketua BANI Surabaya), Dian Aminudin SH (Ketua DPC Peradi Malang) beserta jajaran Unmer lainnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri ratusan praktisi hukum, pelaku usaha hingga akademisi dan mahasiswa. Dari seminar ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang prosedur, manfaat, dan praktik beracara di BANI sebagai lembaga arbitrase yang profesional dan solutif.
Seminar itu menghadirkan dua pemateri yakni Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum, FCBArb. (Arbiter BANI dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga) dan juga I Nyoman Adi Juliasa, S.H., M.H. (Mantan Hakim Pengadilan Tinggi).
Prof Y. Sogar sebagai Arbiter BANI menjelaskan jika kegiatan ini adalah bagian dari upaya membumikan lembaga arbitrase lewat dunia pendidikan. Harapannya, penyelesaian sengketa lewat badan arbitrase semakin meningkat.
Baca Juga: FISIP Unmer Malang Pastikan 209 Mahasiswa Lulus Tanpa Plagiasi dan Joki Skripsi di 2023
Arbitrase dipilih sebagai alternatif penyelesaian sengketa karena menawarkan beberapa keuntungan dibandingkan litigasi di pengadilan. BANI berperan penting dalam memfasilitasi arbitrase di Indonesia dengan menyediakan aturan dan prosedur yang jelas, serta mengelola pelaksanaan arbitrase.
Ini sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Seiring dengan perkembangan hukum dan praktik bisnis, BANI terus beradaptasi dengan dinamika yang ada, termasuk mengembangkan peraturan dan program pendidikan untuk meningkatkan pemahaman tentang arbitrase di kalangan praktisi hukum dan pelaku bisnis.
”Mudah-mudahan dari kegiatan ini meningkatkan kesadaran dari para pebisnis dan pelaku usaha di Malang untuk memanfaatkan BANI sebagai forum penyelesaian sengketa,” harapnya.
Hal senada dikatakan Dian Aminudin SH, Ketua DPC Peradi Malang yang menjelaskan jika seminar ini akan menjadi wawasan baru bagi pelaku usaha jika berurusan dengan hukum terkait aktivitas perdagangan.
”Tentu, kalau diselesaikan di Pengadilan, faktanya membutuhkan waktu lama, biaya yang mahal dan rumit. BANI merupakan alternatif lembaga yang tepat untuk menyelesaikan sengketa sesuai aturan di UU,” jelasnya.
Sementara, Ketua Penyelenggara, Dr Fatkhur Rahman SH M.Hum menambahkan jika animo peserta seminar ini sangat tinggi. Artinya, kesadaran masyarakat terkait arbitrase di Malang sudah mulai tinggi. ”Yang hadir mencapai 420 orang, baik online maupun offline,” katanya.
Fatkhur menjelaskan dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan MoU antara FH Unmer dengan BANI, FH Unmer dengan DPC Peradi Kepanjen dan BANI dengan DPC Peradi Malang.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Dari kerja sama ini diharapkan dapat menjadi jalan bagaimana agar para advokat berkompeten ini bisa ikut ngajar di kampus,” harapnya.
Dekan FH Unmer Dr. Setiyono SH MH menambahkan jika dari MoU ini nantinya akan lebih mengarah pada bidang pendidikan, pengabdian masyarakat hingga penelitian. Di mana mahasiswa nanti akan bisa mendapat ilmu hukum arbitrase dari praktisi atau arbiter berpengalaman.
”Harapannya nanti di FH Unmer ke depannya dapat mengembangkan kurikulum mata kuliah arbitrase dengan menghadirkan pengajar dari para arbiter berpengalaman dari BANI, juga advokat-advokat berkompeten dari Peradi,” jelas Setiyono pada tugumalang.id
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A