MALANG,Tugumalang.id—Pesantren Kampus Ainul Yaqin (PKAY) Universitas Islam Malang (UNISMA) menggelar forum Bahtsul Masail pada Minggu (12/03/2023). Kali ini, pihak pesantren kampus UNISMA menggandeng Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) dari PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Kota Malang untuk bersama mengkaji mengenai permasalahan seputar profesi pengemis dan keabsahan dari masjid kampus.
Bahtsul Masail yang bertempat di Aula Rusunawa 3 UNISMA tersebut dihadiri puluhan undangan yang berasal dari delegasi LBM MWC (Lembaga Bahtsul Masail Majelis Wakil Cabang) serta delegasi dari pesantren yang ada di Malang Raya.
Dalam forum tersebut, yang bertugas sebagai Mushohih adalah Ustadz Drs. Abdullah Zainur Rouf, MH.I. Sedangkan yang berperan sebagai perumus ada tiga orang, yaitu Ustadz Abdul Qodir, Gus Ulil Bashoir Al-Murtadlo, dan Ustadz Nurul Hidayat.
Ahmad Tirmidzi, S.H selaku perwakilan dari penyelenggara forum kerja sama Bahtsul Masail di UNISMA kali ini menjelaskan bahwa untuk materi pembahasan yang pertama mengenai permasalahan profesi pengemis, penyelenggara turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Sosial, yakni Arista Kumala Dewi, S.Sos, serta Ismi Fathya, S.Tr.Sos.
Hadirnya Dinsos pada sesi tersebut tak lain untuk mendiskusikan profesi pengemis menurut hukum Islam dan anjuran pemerintah. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat yang menjadikan kegiatan mengemis sebagai profesi yang menghasilkan banyak pundi rupiah.
Pemerintah Kota Malang melalui Peraturan Daerah Kota Malang No. 9 Tahun 2023 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis telah melarang masyarakat untuk mengemis di jalan dan tempat umum. Namun, hal ini dianggap memiliki poin yang bertentangan dengan pandangan Islam yang mengenai ibadah dalam bentuk sedekah.
“Jadi hasilnya (dari kajian tadi), seandainya kita ngasih (uang atau barang di jalan) ke pengemis itu nggak ada sanksi, tapi dari Dinsos mengingatkan supaya kasihnya tepat sasaran agar mengemis ini nggak jadi profesi,” ungkap Ustadz Tirmidzi.
Ia juga menyampaikan, hasil bahasan dari forum Bahtsul Masail ini nantinya akan diteruskan dan dikomunikasikan dengan Dinas Sosial. Pemerintah berusaha meminimalisasi dan atau bahkan menghilangkan kegiatan mengemis dengan memberikan solusi seperti berupa pelatihan bekerja. Ironisnya, banyak yang lebih memilih untuk tetap menjadi pengemis karena penghasilan yang didapat sekitar Rp 400.000 per harinya.
“Nantinya harapannya bisa memperjelas hukum tentang memberi kepada pengemis. Kemudian akan kami tindaklanjuti dengan Dinsos, karena dari pemerintah kan membutuhkan pandangan dari sisi agama juga. Pasti pemerintah membuat peraturan kan untuk kepentingan maslahah,” tuturnya.

Sesi pembahasan materi kedua tentang permasalahan masjid kampus berlangsung lebih singkat dari sesi pembahasan materi yang sebelumnya. Yang dipertanyakan pada persoalan yang kedua ini adalah tentang sah tidaknya melaksanakan Sholat Jumat di masjid kampus, serta bolehkah memindahkan masjid ke area lain agar lebih ramai dan strategis.
Ini dianggap layak dipersoalkan sebab dalam pelaksanaan Sholat Jumat, mayoritas yang hadir bukanlah masyarakat yang berdomisili tetap atau merupakan warga setempat dari masjid tersebut berada. Notabenenya, mereka adalah orang-orang yang berkegiatan di tempat tersebut, dalam hal ini adalah kampus.
Selama diskusi berlangsung, para delegasi yang hadir banyak menyuarakan suara dengan mengatakan bahwa hal di atas adalah sah hukumnya. Ada pula yang menanyakan perihal masjid kampus secara detail, seperti menanyakan sumber tanah kampus.
Mengenai hasil dari kajian materi sepanjang hari itu (12/03/2023), Ahmad Tirmidzi mengatakan bahwa Mushohih dan para perumus akan menyimpulkan serta menuliskan hasil dari kajian tersebut untuk kemudian dirilis secepatnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan rasa syukur serta harapan dari Pesantren Kampus Ainul Yaqin UNISMA untuk ke depannya. Ia bercerita, forum kerjasama ini telah dinanti-nanti sejak tahun 2016 dan baru dapat diwujudkan pada tahun ini. Dirinya mengungkapkan, dari tahun 2016 sampai 2018 pihaknya ingin bekerja sama dengan LBM PCNU, namun sayangnya masih belum sukses terlaksana.
“Tahun 2019 sama 2020 gagal karena terhalang pandemi COVID. Baru sekarang sukses bekerjasama dengan LBM untuk jadi penyelenggara. Sebelumnya sudah sering kontak, tapi biasanya hadir di UNISMA sebagai narasumber yang mengisi saja. Dari UNISMA berharap bisa menjadi rujukan, supaya orang-orang dapat mengakses informasi mengenai hukum Islam. Saat ini masih di bidang akademik saja,” tutupnya.
Reporter: Shinta Alifia
editor: jatmiko