Tugumalang.id – Peran dosen dan mahasiswa dalam pengabdian kepada masyarakat sejatinya sangat dibutuhkan bagi masyarakat untuk mempercepat proses peningkatan kemampuan sumber daya manusia sesuai dengan tuntutan dinamika pembangunan untuk kemajuan.
Pengabdian kepada masyarakat dapat mempercepat upaya pengembangan masyarakat ke arah terbinanya masyarakat dinamis dan sejahtera, mempercepat upaya pembinaan institusi dan profesi masyarakat sesuai dengan perkembangan dalam modernisasi, hingga memperoleh umpan balik bagi perguruan tinggi agar sejalan dan maju bersama.
Maka di tahun 2022 ini, Universitas Islam Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) menggelar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yaitu UIN Mengabdi Qaryah Thayyibah.
Pada pengabdian ini, terdapat satu tim yang membahas tentang Sharing Knowledge Produk Halal Dan Pelatihan Pendamping PPH UMKM. Terdiri dari Zuraidah, Ni’matuz Zuhroh, Mardiana selaku Dosen UIN Malang dan Anisa Nurfadhilah, Itsna Laily Rosyida Achmad selaku Mahasiswa UIN Malang yang dilibatkan. Tim ini fokus pada pengabdian kepada Sosialisasi Produk Halal dan Pelatihan Pendampingan Produk Halal pada pelaku UMKM sebagai sasarannya.
“Di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ini kami mendapatkan data 33 UKM dan UMKM di Dusun Semanding, 22 UKM dan UMKM Dusun Krajan, delapan UKM di Dusun Banjartengah, dan dua UKM di Dusun Precet,” kata Dosen UIN Malang, Zuraidah, pada Jumat (15/7/2022).
“Dengan jenis usaha yang beragam dan didominasi jenis kuliner atau yang bergerak di bidang makanan olahan. Berdasarkan fenomena ini, maka tim kami berupaya melalukan sosialisasi terkait produk halal dan pemberian lebel halal pada produk sesuai anjuran pemerintah di mana kewajiban bersertifikat halal pada produk di Indonesia yang dimulai 17 Oktober 2019,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, kewajiban bersertifikat halal merupakan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dengan jenis produk tertuang dalam PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang terdiri atas barang dan/atau jasa. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap.
Tujuan dari kegiatan pengabdian ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha terkait pentingnya olahan produk secara halal dan pentingnya memiliki label halal sebagai pemberi kepastian hukum bagi konsumen muslim khususnya.
Dengan adanya label halal pada produk, kata dia, akan secara langsung memberi tahu kepada konsumen bahwa produk yang dibeli dan dikonsumsi sudah terproses sesuai syariat Islam. Keuntungan lain ialah produk dengan label halal akan memiliki keunikan tersendiri atau unique selling point.
“Namun dari hasil selama pengabdian dimulai dari tanggal 27 Maret 2022 observasi dan pembuatan proposal, tanggal 18 Juni 2022 sosialisasi produk halal, dan tanggal 2 Juli 2022 praktek produk halal, ditemukan hampir UKM dan UMKM yang ada belum memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB), padahal NIB sendiri adalah syarat kepemilikan UKM dan UMKM untuk mendaftarkan prodoknya untul mendapat sertifikat halal,” bebernya.
“Dan kami selaku pendamping produk halal dari Halal Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berupaya terus dengan secara offline dan online mendampingi UKM untuk mendapatkan NIB dan sertikat halal. Pelaku usaha sangat antusias agar mendapat NIB dan sertifikat halal,” pungkasnya.(ads)
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id