MALANG – Kota Malang mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, mulai hari ini, Senin (11/01/2021). Pembatasan tersebut resmi berlaku hingga dua minggu kedepan, tepatnya 25 Januari 2021.
Berdasarkan pantauan tugumalang.id, hari pertama penerapan PPKM ini, aktivitas di sejumlah perkantoran nampak berkurang dari biasanya. Demikian pula arus lalu lintas di Kota Malang terpantau lengang.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan poin penting dalam penerapan PPKM ini tak lain untuk mengeluarkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sebab, bukan lagi 3M, melainkan 5M.
“Apa yang terpenting sesungguhnya mengeluarkan kedisiplinan masyarakat kalau sekarang kan bukan 3M tapi 5M. Makai masker. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Menjaga jarak. Menghindari kerumunan. Serta, membatasi mobilitas. Jadi kita batasi mobilitas, kalau ndak perlu ya jangan keluar,” ujarnya.
Secara teknis pelaksanaan PPKM Kota Malang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan daerah. Serta dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Malang. Antara lain, sebagai berikut :
Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan Protokol Kesehatan
Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol keschatan.
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan. Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen) dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB
Jam operasional pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB
Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan
Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebcsar 50 persen dengan penerapan protokol Kesehatan.
“Kalau pukul 8 (malam) ya katakanlah last ordernya pukul 7, yang saya lihat pukul 8 harus sudah mati semua lampunya. Baik di mall, di resto, rumah makan, harapan kami 14 hari ini tertib bener nanti bisa kita unduh hasilnya,” tandasnya.
Diketahui, pemberlakukan jam malam di Kota Malang menyesuaikan dengan kearifan lokal. Jika melanggar akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Dimana, salah satu isi Perda tersebut ialah menutup hingga mencabut ijin operasional pelaku usaha.