MALANG – Pemerintah Kota Malang belum memberlakukan penyekatan wilayah di tiga titik pintu masuk Malang Raya, sebagai tindak lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Malang mulai Senin (11/1/2021).
Pasalnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, masih harus melakukan koordinasi dengan wilayah perbatasan daerah terkait. Seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Penyekatan belum. Penyekatan itu baru Surabaya Raya. Kalau Kota Malang masih melakukan koordinasi terkait,” katanya usai mengkuti rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur terkait pelaksanaan PPKM di Kota Malang di Ngalam Command Center (NCC), Senin (11/1/2021).
Kendati demikian, secara teknis pelaksanaan PPKM sesuai dengan SE (Surat Edaran) Wali Kota Malang No 1 Tahun 2021. Sebelumnya surat edaran itu sudah mendapatkan persetujuan dari Forkopimda Jawa Timur.
Dalam surat edaran tersebut salah satunya tertera pembatasan jam malam pada pukul 20.00 WIB. Lantaran menimbang sektor usaha maupun ibadah yang diperkirakan dapat selesai pukul 19.00 WIB.
“Untuk mall, kafe, rumah makan, setidaknya last ordernya pukul 19.00. Jadi yang saya lihat pukul 20.0p sudah harus mati semua lampunya (tutup),” imbuhnya.
Sutiaji berharap pemberlakukan PPKM selama 14 hari dapat berjalan optimal. Sehingga PPKM tidak hanya berjalan, namun juga berdampak sebagaimana mestinya. Yakni, menekan persebaran COVID-19.
Menurut Sutiaji, protokol kesehatan harus diterapkan. Bukan lagi 3M melainkan 5M. Yakni, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, kemudian memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
“Saya berharap, masyarakat bisa benar-benar tertib. Ini (PPKM) juga untuk menguatkan kedisiplinan masyarakat. Jadi kalau ndak perlu ya jangan keluar,” sambung Sutiaji
Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. “Sanksinya sudah tertera di dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020,” tandas dia.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan dapat berupa teguran lisan, tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan.
Kemudian, pencabutan izin sementara, pencabutan izin tetap hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 100 juta. Termasuk, adanya sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Sebagai informasi, selain Malang Raya dan Surabaya Raya. Rupanya ada beberapa daerah di Jawa Timur yang juga turut terlibat dalam pemberlakukan PPKM Jawa-Bali tersebut. Ialah, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Blitar, Kota Madiun.
Jika dasar penerapan untuk wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021.
Maka pemberlakukan untuk Kabupaten Blitar, Lamongan dan Ngawi dilakukan lantaran menjadi daerah yang masuk zona merah.
Sementara itu, untuk Kabupaten dan Kota Madiun penerapannya didasarkan atas kategori daerah yang memenuhi kriteria empat indikator yang ditetapkan oleh komite penangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN).