Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Teliti Energi Baru hingga Taktik Perangi Mafia Kartel, 4 Profesor di UB Malang Dikukuhkan

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2023 9:25 am
in Pendidikan
profesor ub bahas mafia kartel

Empat orang profesor UB Malang yang dikukuhkan. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Universitas Brawijaya Malang (UB) mengukuhkan 4 professor dari lintas ilmu sekaligus pada Sabtu (22/7/2023) di Gedung Samantha Krida. Mereka datang dari pelbagai bidang mulai Bioenergi, Ilmu Hukum Ekonomi hingga Hukum Internasional.

Adapun keempat profesor tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Bambang Dwi Argo, D.E.A. dikukuhkan sebagai Profesor aktif ke 12 di Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) dan profesor aktif ke 171 di UB serta menjadi Profesor ke 320 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan  UB.

READ ALSO

Universitas Al Qolam Malang Lepas Hampir 200 Wisudawan, Rektor Ingatkan Ilmu Adalah Anugerah dan Amanah

BPJS Ketenagakerjaan dan Kampus UB Bangun Ekosistem Perlindungan Sosial untuk Mahasiswa dan Dosen

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Bambang Dwi Argo memaparkan penelitian berjudul “Inovasi Reaktor Superkritis Semi Kontinyu Untuk Produksi Biodisel” sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan energi nasional.

Prof Bambang mengajukan energi baru terbarukan yakni bioetanol dan biodiesel untuk menggantikan bensin dan minyak diesel. Ketersediaan bensin dan minyak diesel sendiri sudah terbatas dan utamanya tidak ramah lingkungan.

BACA JUGA: Universitas Brawijaya Kukuhkan 2 Guru Besar, Jadi Profesor Aktif ke-168 dan 169

Sebab itu, dia mengajukan membuat bahan bakar yang ramah lingkungan dari minyak tumbuhan atau minyak hewan (trigliserida) tanpa bahan katalis, baik dari bahan non-pangan maupun zat kimia.

Bioetanol dan biodisel sendiri merupakan jenis bahan bakar baru dan terbarukan yang dihasilkan dari konversi bahan biomasa, khususnya biomasa non pangan.

Adapun, minyak tumbuhan atau hewan yang bisa dimanfaatkan seperti ekstrak dari biji jarak, kapok, nyamplong, mikro alga atau dari lemak ikan telah diteliti dan berhasil dikonversi menjadi biodisel.

Kedua, ada Prof. Dr. Setyo Widagdo, S.H., M.Hum dikukuhkan sebagai profesor aktif ke 6 di Fakultas Hukum dan profesor aktif ke 172 di Universitas Brawijaya serta menjadi profesor ke 321 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan oleh UB.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Setyo memaparkan tentang “Pembentukan Perjanjian Internasional Dengan Enhancement Model Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Laut Cina Selatan.

Dimana selama puluhan tahun ada 6 negara yang terus-menerus bersengketa terkait kepemilikan Laut Cina Selatan ini. Antara lain China, Malaysia, Brunei, Vietnam, Filipina dan Taiwan.

Prof Setyo memandang hal ini tidak baik dibiarkan larut terus-menerus. Sehingga dia menawarkan model penyelesaian sengketa baru, enhancement model dalam pembentukan perjanjian internasional sebagai hard law untuk menggantikan soft law yang selama ini digunakan, yaitu Code of Conduct, atau aturan tingkah laku.

Menurut dia, kelemahan mendasar metode Code of Conduct ini terletak dari aturan tingkah laku atau sebuah kode etik yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum (non legal binding).

“Kelemahan kedua adalah sejak awal Code of Conduct ini dalam perspektif status hukum, tidak direkomendasikan sebagai perjanjian yang sesuai dengan hukum internasional,” jelasnya.

Sementara, pembentukan perjanjian internasional dengan enhancement model memiliki kelebihan, yaitu merupakan peraturan yang mengikat secara hukum (legal binding) dan dalam penerapannya memiliki kepastian hukum.

Dengan demikian, pembentukan perjanjian internasional dengan enhancement model ini dapat digunakan sebagai alternatif menyelesaikan sengketa Laut Cina selatan karena sifatnya yang mengikat secara hukum.

Ketiga, Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum dikukuhkan sebagai profesor aktif ke 7 di Fakultas Hukum (FH) dan profesor aktif ke 173 di Universitas Brawijaya serta menjadi Profesor ke 322 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan oleh UB.

Orasi ilmiah menarik dipaparkan Prof. Sukarmi yang mempunyai metode untuk memerangi mafia atau kartel yang kerap merugikan negara. Judul paparan beliau berjudul “Model Pengaturan Leniency Program Untuk Memerangi Kartel Dalam Bayang-Bayang Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia”.

Kartel merupakan salah satu bentuk pelanggaran persaingan usaha yang sulit untuk pembuktiannya. Kartel merupakan perjanjian yang dilarang dilakukan para pelaku usaha, untuk mengatur tingkat pasokan dan harga barang/jasa di pasar tersebut. Perilaku kartel sudah tersusun dan terencana dengan rapi.

BACA JUGA: Profesor di UB Temukan Manfaat Daun Semanggi Air untuk Perbaikan Kualitas Sperma

Meski dalam hal ini, upaya memerangi Kartel telah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), namun hal itu masih dirasa masih mentah. Model aturan Leniency Program rupanya menjadi kajian menarik untuk diterapkan di Indonesia.

Prof Sukarmi menjelaskan Leniency program adalah kebijakan yang menjelaskan bahwa anggota pelaku kartel yang terlebih dahulu melaporkan terkait perjanjian kartel tidak akan dikenakan sanksi atau pengurangan denda perbuatan kartel.

Dalam leniency program berlaku prinsip”first come first served” dan berdasar pada bukti yang dapat disampaikan, yang berarti siapa yang lebih dulu mendekati dan melaporkan kepada otoritas persaingan.

“Lalu seberapa besar bukti yang disampaikan dialah yang berhak mendapatkan pengampunan. Kekuatan yang ada pada model ini adalah semakin lawal dan semakin besar peranan dari ‘whistleblower” akan semakin besar pengurangan denda atau bahkan dibebaskan,” paparnya.

Prof. Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum saat memberi pemaparan orasi ilmiahnya tentang Lineancy Program untuk memerangi mafia kartel. Foto: Azmy

Adapun kelemahan model leniency program ini adalah tidak dibarenginya Lembaga Perlindungan Pemohon Leniency Program sebagai jaminan adanya kerahasiaan bagi pemohon.

Dengan adanya leniency program ini, menurut Sukarmi nanti akan berdampak penurunan harga rata-rata, menurunkan kartel dan mencegah adanya kemungkinan kartel terbentuk kembali sekaligus memiliki efek pencegahan kartel akan terjadi lebih besar.

Terakhir, Prof. Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. sebagai Profesor aktif ke 8 di Fakultas Hukum (FH) dan Profesor aktif ke 174 di Universitas Brawijaya serta menjadi Profesor ke 323 dari seluruh Profesor yang telatr dihasilkan oleh UB.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Muchamad Ali Safa’at memaparkan penelitiannya soal “Model Pendekatan Realisme Hukum Dalam Pengembangan Ilmu Hukum Tata Negara”.

Prof Ali menyoroti adanya produk dan putusan hukum yang mendapat perhatian masyarakat, dan menimbulkan pro dan kontra. Sorotan ini ada, kata dia disebabkan oleh tiga hal. Pertama, putusan atau produk hukum ini memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, adanya kelompok masyarakat dan ahli yang tidak setuju dan memberikan kritik karena dinilai tidak sesuai prinsip demokrasi konstitusional. Dan ketiga, produk dan putusan hukum ini, biasanya dibuat dalam waktu yang lebih cepat ketimbang biasanya di saat masih kuat penolakan dan kritik.

Untuk mengembangkan sebuah ilmu hukum tata negara agar memiliki kemampuan menjelaskan dan memprediksi, masalah pertama yang harus dijawab adalah kelemahan pendekatan dalam ilmu hukum tata negara sehingga tidak memiliki kemampuan menjelaskan dan memprediksi.

“Selanjutnya dianalisis apakah pendekatan realisme hukum dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga ilmu hukum tata negara memiliki kemampuan menjelaskan dan memprediksi,” jelasnya.

Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Sumber Daya UB Malang ini menawarkan rumusan model pendekatan realisme hukum dalam pengembangan ilmu hukum tata negara.

Menurutnya, model ini tidak membatasi studi ilmu hukum tata negara hanya pada norma di dalam peraturan perundang- undangan. “Namun juga meliputi pola dan kondisi sosial politik di mana norma tersebut dibentuk dan berlaku serta saling mempengaruhi,” jelas profesor dalam bidang ilmu hukum tata negara.

Pendekatan ini, jelasnya, merupakan pengembangan dari studi ilmu hukum tata negara saat ini yang didominasi pendekatan positivistik untuk kepentingan praktis dalam penyelenggaraan negara.

“Pendekatan realisme hukum dalam bidang ilmu hukum tata negara memiliki kekuatan mampu menjelaskan dan memprediksi produk dan keputusan hukum. Namun pendekatan ini memiliki kelemahan mengaburkan batas ilmu hukum tata negara dengan ilmu lain,” terangnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

 

reporter: ulul azmy
editor: jatmiko

Tags: bietanolbiodiselFTP UBmafia kartelprofesor di Universitas BrawijayaReaktor superkritisuniversitas brawijaya

Related Posts

Prosesi wisuda Universitas Al Qolam Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Pendidikan

Universitas Al Qolam Malang Lepas Hampir 200 Wisudawan, Rektor Ingatkan Ilmu Adalah Anugerah dan Amanah

Sabtu, 30 Mei 2026
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat dan Rektor UB, Prof Widodo menyrpakati kerjasama membangun jaminan sosial untuk mahasiswa dan tenaga kependidikan. (Foto/ist)
Pendidikan

BPJS Ketenagakerjaan dan Kampus UB Bangun Ekosistem Perlindungan Sosial untuk Mahasiswa dan Dosen

Sabtu, 30 Mei 2026
Dindik Jatim
Pendidikan

Pengambilan PIN SPMB 2026 Resmi Dibuka, Dindik Jatim Kerahkan 7.212 Operator

Jumat, 29 Mei 2026
Tim sipil-arsitektur ITN Malang meraih Juara 2 National Architectural Design Competition 2026 dalam ajang DISCO ke-9. Foto/dok
Pendidikan

Kolaborasi Manis Sipil-Arsitektur ITN Malang, Sabet Juara 2 di Undip Berkat Desain Hunian Darurat Multifungsi

Jumat, 29 Mei 2026
Jadwal SPMB Kota Malang jenjang SMP untuk Jalur Afirmasi tahun ajaran baru 2026/2027. /Foto: Pinterest/ Bravestudio.
Pendidikan

Jadwal SPMB Kota Malang Jenjang SMP Jalur Afirmasi 2026/2027: Dimulai Awal Juni

Jumat, 29 Mei 2026
Unikama Buka Beasiswa DPP 50 Persen
Pendidikan

Unikama Buka Beasiswa DPP 50 Persen bagi Peserta UTBK SNBT 2026

Kamis, 28 Mei 2026
Next Post
majelis tarjih PP Muhammadiyah

Menuju 100 Tahun, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Gelar Rakernas di Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.